Medan, Suaraperjuangan.co.id - Pengusaha Ikan Ratna Simanjuntak bersama Kuasa Hukumnya Jerynike Amati Panjaitan meminta pihak Satreskrim Polrestabes Medan segera menangkap pelaku perkara penipuan dan penggelapan atas nama "Salman" seorang pedagang ikan yang berjualan di kawasan Pajak Gambir.
"Terlebih perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini sudah berjalan selama Tiga Tahun semenjak laporan Polisi Nomor: LP/ 2055/K/VIII/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 19 Agustus 2020, lalu," ucap Ratna kepada wartawan di Jalan Bhayangkara Medan, Kamis (25/01/24).
Dikatakan Jery, bahwa kliennya telah menunggu niat baik agar pelaku membayar pembelian ikan serta fiber-fiber tempat penyimpanan ikan yang bila diperkirakan kerugian Rp120 jutaan lebih belum termasuk biaya lainnya.
Dikatakannya bahwa kliennya dengan tersangka memang sudah lama berbisnis ikan namun sekira tahun 2017 hingga 2018, pembayaran mulai tak jelas bahkan saat penagihan selalu menghindar hingga akhirnya "Salman" pada Tahun 2020 diadukan atau dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Nah saat berproses ternyata pelaku bersama kuasa hukumnya meminta dirinya berdamai dengan catatan seluruh hutang dibayarkan, pada waktu itu disaksikan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Iman Syahputra Harefa. Dan perdamaian itu akhirnya disepakati.
Tapi setelah itu, pelaku seolah menganggap tidak ada kejadian saat ditagih oleh korban selalu menghindar.
Dikarenakan tidak ada titik terang maka korban dalam hal ini Ratna Simanjuntak yang juga seorang jurnalis yang kini menjabat Bendahara Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut mencabut surat perdamaian dan meminta pelaku segera melunasi hutang usahanya kepada korban.
Pada temu pers tersebut, wartawati media online nasional ini pun menuturkan kekecewaan terhadap pelaku bukannya membayar malahan menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan No Perkara 197/Pdt.G/2023/PN. Lbp.
Ini dilakukan oleh pelaku (Salman, red) yang menggugat korban ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, karena keberatan dengan pencabutan perdamaian oleh korban dimana pelaku tidak membayar sesuai dengan perjanjian dihadapan penyidik Polrestabes Medan.
Untuk gugatan ini majelis hakim yang menyidangkan memutuskan gugatan pelaku ditolak oleh PN Lubuk Pakam pada tanggal 12 Oktober 2023 dengan putusan gugur dan menuntut Penggugat Salman untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 218 ribu rupiah.
"Untuk itulah kami meminta ketegasan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku, agar perbuatan pelaku tidak terulang terhadap orang lain," tegas Jery.
Dalam kasus ini, Jery turut menyayangkan tindakan pelaku yang tak menunjukkan etikat baik, dan kepada penyidik tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang nyata-nyata telah mempermainkan hukum.(red)
Posting Komentar