Caleg Terpilih Partai Golkar Tarakan Kaltara Dicoret dari Daftar Calon Tetap

Sidang bawaslu di Tarakan

TARAKAN, Suaraperjuangan.co.id -  Akhirnya, terlapor Erick Hendrawan Septian Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Ini dinyatakan dalam Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (19/3) kemarin


Selain melakukan pelanggaran administrasi pemilu, calon legislative (caleg) terpilih dari Partai Golkar Dapil I Tarakan Tengah ini dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap anggota DPRD Kota Tarakan, Kalimantan Utara


Selanjutnya, sidang yang dipimpin Riswanto, S.Pd dengan anggota Andi Saifullah dan Johnson, S.Pd memerintahkan  KPU Kota Tarakan untuk melaksanakan putusan perkara Nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/II/2024 tersebut sesuai undang undang yang berlaku.


Apapun putusan Bawaslu Kota Tarakan, jelas terlapor Erick Hendrawan melalui penasehat hukumnya Donny Tri Istiqomah akan mengambil langkah berupa koreksi terhadap putusan tersebut ke Bawaslu RI di Jakarta.


“Bawaslu Kota Tarakan salah dalam penerapan hukum, karena kasus ini bukan pelanggaran administrasi tapi sengketa proses. Karena yang dipersoalkan pelapor Ardiansyah melalui kuasa hukumnya Abdullah, SH dkk adalah Surat Keputusan Daftar Calon Tetap (DCT) bukan pelanggaran administrasi,” kata Donny Tri Istiqomah kepada Wartawan usai sidang. 


Dikatakan, Bawaslu Tarakan ada kesalahan melakukan penerapan hukum. Namun, kendati demikian kami tetap menghormati Keputusan tersebut. Kami juga berterima kasih kepada Bawaslu Tarakan karena secara inplisit  putusan tersebut  tidak membatalkan terlapor Erick Hendrawan sebagai calon legislative tapi menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon terdaftar. 


Suasana penonton di luar ktr Bawaslu Trk

Mendengar pernyataan Donny Tri Istiqomah kuasa hukum pelapor Hasbullah hanya senyum senyum  ikut berdiri di samping para wartawan yang mewawancarai. 


Menurut Hasbullah, sidang pidana Pemilu  sedang berproses di  Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Diduga, terlapor melakukan pemalsuan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau dengan kata lain, terlapor Erick Hendrawan memberikan informasi yang tidak benar terkait dengan pengurusan SKCK dan menggunakan dokumen palsu


“SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan bukti untuk perilaku seseorang baik atau tidak baik dalam melakukan tindak kejahatan kriminal, kata Hasbullah


Keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Artinya, kata Hasbullah. Tidak ada upaya hukum banding dan harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan.


Menurut pengacara LBH Fakta Jakarta ini, pidana pemilu sudah disampaikan bersamaan dengan laporan pelanggaran adminstratif. “Kami tetap mengawal,” katanya. (SLP)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama