LABUHAN, SUARAPERJUANGAN.CO.ID - Masih ingat kah kasus yang dialami oleh APA(14) diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh temannya sendiri F (16).
Dikutip dari sebelumnya bahwa Korban yang masih duduk di kelas IX di SMPN 2 Sunggal, Kabupaten Deliserdang terbujur bersimbah darah dengan kondisi yang mengenaskan terdapat senjata tajam.
Kini kasus tersebut bergulir ke Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM Kelas 1-A Tempat Sidang Labuhan Jalan TM Pahlawan Simpang Kantor
Usai sidang peradilan anak, Selasa (26/03/2024)Novita Sari Sitorus mengatakan kekecewaan nya, karena disamping Pengacara adalah pekerjaan mulia, pengacara hanya ingin mengetahui didalam itu agar bisa menyampaikan kepada kliennya yang juga termasuk keluarganya itu.
"Awal ini terungkap karena ada keberadaan saya, di Tanggal 23 ada adik saya dan keponakan, saudari Fuji, pendeta yang juga jadi saksi juga menelpon saya, dan kami langsung turun Ke TKP, disitu lah saya melihat sesuatu yang harus terbuka, terang benderang," Beber Novita kepada wartawan
"Saya tidak pernah menuduh siapapun pelaku, saya hanya minta kepada pihak Kepolisian diperiksa, agar yang diduga anak yang berhadapan dengan hukum anak diduga atau anak yang d menjadi inisial F terungkap secara fakta nya," Katanya lagi
Kehadiran kita juga, Masih Novita, kita juga korban korban adalah anak, dimana AP adalah anak yang masih berusia 14 tahun bahkan masih berstatus sekolah
"Tetapi yang membuat kekecewaan dari saya, dari awal, Rekonstruksi tidak dihadirkannya pengacara bahkan keluarga korban, bagi kami juga PPA Kepolisian Polrestabes sebagai penegak hukum dari pada anak tidak mengikutsertakan kami,
Tiba tiba, di tanggal 18 pemberitahuan sidang, sebagai PH untung saya antisipasi dengan surat kuasa yang ada, nah selanjutnya kalau ada personil tanggal 19, kami PH dikeluarkan, untuk memberi kekuatan kepada keluarga korban saya justru keluar sama hakim dengan bahasa sidang ini tertutup." ungkapnya
"Tertutup saya tidak larang, tetapi saya bagian dari kasus tersebut, saya yakin Hakim pekerjaan mulia, hargai kami sebagai penasehat hukum." katanya
Bahkan tadi disaat sudah selesai dengan bahasa" jangan mempengaruhi putusan" Katanya menirukan ucapan Sang Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
"Tegak lurus lah, ini juga anak sudah tidak hidup lagi, saya tahu kedua dua nya adalah anak tapi posisi kan juga keluarga korban jadi korban kehilangan, air mata keluarga korban harus diperhatikan, jangan hanya dari pada diduga anak berhadapan dengan hukum, Tegak, itu yang kami minta dari pada keadilan itu, tidak ada maksud lain dari awal, tapi melalui keberatan kita tidak dihadirkan disini kami tanda tanya besar ada apa dengan semua ini?" Tegas wanita berdarah Batak itu.
Di konfirmasi di akhir sidang terkait keluarga korban keberatan kenapa diikutsertakan dalam sidang
Menurut Surya CH Siregar selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan "Sesuai Undang-undang Pidana Anak" Katanya singkat,
sedangkan upaya dimintai keterangan Sang Hakim namun hingga ini diturunkan belum dapat menjawab.(ril)
Posting Komentar