Deli Serdang, Suaraperjuangan.co.id - Dari Desember 2023 hingga Maret 2024, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap 167 tersangka narkoba.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIk, bersama Bupati Deli Serdang diwakili Asisten I Citra Capah Efendi, Dandim 0204 Deli Serdang, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kajari Deli Serdang, Kepala Cabang Labfor, Kepala BNNK Deli Serdang, Kasat Narkoba Kompol Sebastian Saragih, S.kom, Sik, dalam paparannya pada Selasa (26/3/2024) pagi menjelaskan, selama periode 4 bulan itu ada 115 laporan polisi dengan tersangka yang sudah dilimpah ke kejaksaan sebanyak 65 tersangka, 64 tersangka proses penyidikan dan pemberkasan sudah tahap P-21 atau sudah lengkap.
Dari 115 laporan polisi itu, lanjut perwira menengah jebolan akpol berpangkat tiga melati emas dipundak itu, ada 5 laporan polisi yang menonjol yaitu LP / A / 399 / 2023 / Satres Narkoba / Polresta DS / Polda Sumut tanggal 4 Desember 2023. Saat itu petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan petugas Avsec Bandara KNIA menangkap seorang pria berinisial R alias M di area keberangkatan X -Ray SCP (security check point). Dari pria berinisial R alias M, petugas menyita dua bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 535,99 gram yang dibawa R dengan tujuan Jakarta.
Disebutkan Kapolresta Deli Serdang, LP / A / 10 / I / 2024 tanggal 10 Januari 2024. Personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang yang menyamar melakukan penyelidikan terhadap seorang pria berinisial BPH. Awalnya tersangka BPH berniat melakukan transaksi dengan personil di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara. Namun tersangka BPH mengalihkan tempat transaksi dan disepakati di Jalan Karya Sehati Nomor 39 Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Petugas yang menyamar berhasil menangkap BPH dari dalam sebuah rumah berikut barang bukti ganja seberat 8,3 kg.
Kemudian LP / A / 25 / I / 2024 tanggal 23 Januari 2024 dan LP / A / 29 / I / 2024 tanggal 25 Januari 2024. Berawal pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 11.30 wib, di area keberangkatan X – Ray SCP Bandara KNIA. Petugas Satres Narkoba bekerjasama dengan petugas Avsec Bandara KNIA menangkap empat pria berinisial RS, IJ alias P, A dan MIF, yang saat itu membawa sabu. Dari masing-masing pria itu ditemukan sebanyak empat bungkus berisi sabu seberat 4.199 gram yang akan dibawa keempat tersangka tujuan ke Jakarta.
Dari keterangan keempat tersangka, masih ada teman mereka yang juga akan turut berangkat membawa sabu. Petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengembangan. Pada Rabu (24/3/2024) sekitar pukul 17.00 wib di hotel Rio dilakukan penangkapan seorang pria berinisial MR alias BR. Selanjutnya pada Kamis (25/3/2024) sekitar pukul 06.30 wib di hotel KDS di Medan Tuntungan, ditangkap pria berinisial HG alias O berikut barang bukti tiga bungkus sabu seberat 3.088 gram yang akan dibawa ke Jakarta.
Terakhir LP / A / 67 / III / 2024 tanggal 4 Maret 2024. Personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan petugas Avsec di area keberangkatan X – Ray SCP Bandara KNIA menangkap dua pria berinisial AM dan Z dan menyita barang bukti berupa empat bungkus sabu seberat 1.158 gram dengan tujuan Lombok, Propinsi Nusa Tenggara Barat.
“Para tersangka dari lima laporan polisi itu dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat lima tahun,” sebut Kapolresta Deli Serdang
Usai membacakan paparan, selanjutnya dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba. Barang bukti ganja dibakar, sabu direbus lalu airnya dibuang ke parit. Namun sebelum dimusnahkan, Tim Labfor menguji barang bukti yang dimusnahkan. Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu positip mengandung zat atau bahan narkotika jenis sabu
( Rdn. )
Posting Komentar