Medan, Suaraperjuangan.co.id - Tim gabungan Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali tangkap seorang pelaku jaringan narkotika jenis pil ekstasi atau inex di Jalan Sei Petani, Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Juli, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang tepatnya Key Garden Karaoke & KTV Room. Pelaku yang diamankan berinisial MB (47) warga Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH MH kepada wartawan, Jumat (22/3/2024) mengatakan, keberhasilan itu berawal dari razia yang dilakukan oleh Kapolda Sumut bersama dengan Pangdam terkait maraknya berita viral tentang adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam Key Garden dan berita mengenai kematian pengunjung yang disebabkan overdosis narkotika di tempat hiburan malam Key Garden.
Sehingga pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, Polrestabes Medan dan jajaran melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam Key Garden, yang berada di Jalan Sei Petani, Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube. Namun saat itu, Key Garden sedang tidak beroperasi dan pintu Key Garden dalam keadaan digembok. Sehingga tim hanya bisa melakukan pemeriksaan di luar hall dan bagian luar KTV Key Garden.
Kemudian tim melakukan penjagaan tempat hiburan malam Key Garden. Hingga pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Tim bersama dengan Kepala Desa didampingi oleh pihak Key Garden melakukan pemeriksaan kembali di tempat hiburan malam Key Garden dan Security Key Garden melakukan pemeriksaan kembali di tempat hiburan malam Key Garden.
Dan pihak Key Garden membuka pintu KTV Key Garden yang sebelumnya dalam posisi tergembok. Dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam KTV Room 2, tim menemukan 1 butir pil ekstasi warna pink dari samping speaker di dalam KTV Room 2. Dan juga ditemukan 2 bungkus besar berisi plastik klip kosong di bawah meja kasir KTV Key Garden.
Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dan dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.
"Dari pelaku juga petugas berhasil menyita barang bukti satu butir pil ekstasi, 2 bungkus besar berisi plastik klip kosong Dan pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, " tandasnya.(Yusuf)
Posting Komentar