Medan, Suaraperjuangan.co.id - Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali bongkar peredaran narkoba jenis sabu asal dari Malaysia lebih kurang seberat 24 kilogram di Jalan Gelas tepatnya parkiran P-2 Apartemen De Prima Kota Medan.
Dari pengungkapan itu, polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial AFS (31) warga Jalan Dusun 6, Pasar 7, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Narkoba John Hery Rakutta Sitepu SH MH dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Rabu (17/04/2024), mengatakan, kronologis penangkapan, berdasarkan ada seorang yang menyimpan narkotika jenis sabu di Apartemen De Prima yang terletak di Jalan Gelas Medan.
Sehingga petugas melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Petugas melihat seorang laki- laki menjinjing tas masuk ke dalam mobil bernama berinisial AFS. Lalu petugas mengatakan, mencurigai pelaku dan memiliki barang haram tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dua tas jinjing yang dipegang oleh pelaku. Ternyata dalam tas jinjing itu ditemukan lebih kurang 24 kilogram sabu-sabu.
"Barang bukti ada 24 bungkus teh Cina berat 23, 800 gram sabu atau hampir 24 kilogram dan ditambah sebuah mobil Avanza BK 1127 PV," jelasnya.
Dari pengakuan AFS, barang haram itu rencananya hendak diedarkan di Medan. Pelaku termasuk residivis yang sudah bebas dari penjara.
"Kita juga akan tetap menindak tegas kepada pengedar sabu di Kota Medan," jelasnya.
Sementara itu AF mengaku, barang haram itu hendak diedarkan di Medan. "Saya mendapatkan upah sebanyak Rp 300 juta lebih. Mengedarkan sabu sudah tahun 2013," tandasnya.
Atas perbuatan tersangka itu, pelaku melanggar 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 22 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukum mati. (Yusuf)
Posting Komentar