Medan, Suaraperjuangan.co.id - Dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional yang rutin diselenggarakan pada tanggal 17 setiap bulannya, Polri Watch turut menyampaikan ungkapan nya. Adapun ketentuan upacara ini termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Desember 1981.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Polri Watch Nasional Dr. Ikhwaluddin Simatupang SH M.Hum turut memberikan apresiasi atas kesadaran masyarakat sehingga terciptanya suasana kondusif pada pemilu dan lebaran serta memberikan acung jempol terhadap kinerja keras Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama pemilu dan bulan puasa hingga Hari Raya Idul Fitri 1145 H kemarin.
“Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Polri atas dedikasi, loyalitas, prestasi, dan pencapaian yang telah dilaksanakan oleh rekan-rekan sekalian baik yang bertugas di bidang operasional maupun pembinaan kepolisian,” ungkap Ikhwaluddin Simatupang saat ditemui di ruang kerjanya, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (17/4/2024).
“Semoga, capaian kinerja ini dapat ditingkatkan untuk menghadapi tantangan tugas ke depan,” imbuhnya.
Selain itu, Ikhwaluddin Simatupang yang juga dikenal sebagai Penasehat Jurnalis Media Independent (JMI) Sumut menuturkan hingga saat ini Polri masih memiliki tugas untuk mengawal jalannya proses pesta demokrasi (pemilu) sampai paripurna. Dirinya juga meminta kepada seluruh jajaran untuk dapat mengevaluasi pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan.
“Belajar dari kekurangan dan beberapa kejadian merupakan suatu pelajaran berharga dan menjadikan kita harus tetap semangat dan fokus untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita dengan berpedoman pada aturan dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ucap Ikhwaluddin menambahkan.
Lebih lanjut, Ikhwal yang juga sebagai advokat senior Sumut menyebut bahwa Polri Presisi, berarti Polri siap menjaga Kamtibmas yang kondusif dalam proses demokrasi guna mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.
“Untuk menjaga kamtibmas, Polri dituntut untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Perubahan paradigma Gakkum yang mengarah kepada Gakkum dengan mekanisme restorative justice berorientasi pada rasa keadilan kepada masyarakat dan tidak melakukan transaksional dengan menekankan pemulihan kembali pada semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban,” pungkasnya.(Yusuf)
Posting Komentar