LANGKAT/Suaraperjuangan.co.id - Sebidang tanah yang seluas lebih kurang seluas sebelas rantai yang bertempat di desa salapian / namukur tanah tersebut yang berdasarkan awalnya SK camat.
Yang saat ini berada di namukur kecamatan bingai Langkat
Dan tanah tersebut di pinjam kan dan di pakai untuk pembuatan kantor dan pukesmas serta kantor kecamatan lurah bingai awalnya tanah tersebut di pinjam untuk pembuatan kantor tersebut.
tapi saat ini surat tanah tersebut yang awal nya SK Camat tapi saat ini telah menjadi sertipikat yang di buat surat tanah tersebut di jadikan sertipikat oleh indra salapudin.
dan awal nya tanah tersebut di pinjam atas pembuatan kantor tersebut seperti nya tanah tersebut ingin di miliki oleh indra salapudin tersebut dan tanah awal nya di pinjam kan tapi saat ini sehingga tanah tersebut di pinjam kan oleh bapak linggam Sembiring dan suda puluhan tahun tersebut di pinjam untuk buat pukesmas dan kantor tapi saat ini tanah yang berada di kecamatan binggai
Dan saat ini telah di jadikan sertipikat oleh indra salapudin tersebut sedang kan surat tanah yang awal nya SK camat dan saat ini telah menjadi sertipikat.
Dan yang di katakan dalam pengukuran tanah tersebut yang di saksi kan oleh kepala dusun ternyata disaat di tanyakan kepala dusun tersebut tidak menge tahui tentang pengukuran tanah tersebut.
dan di duga tanda tangan tersebut di pasukan oleh indra salapudin mantan kadis di Langkat dan tanah tersebut seakan milik Indra salapudin.
dan perkara tanah tersebut telah di limpah kan ke pengadilan ke hakiman Langkat tapi sampai saat ini hakim tersebut tidak dapat memutus kan siapa sebenarnya yang pemiliki tanah tersebut.
sedang kan yang sebenarnya pemilik tanah tersebut yang di ke tahuhi ada lah pemilik tanah yang sebenarnya ayah dari Suparman Sembiring yang ber nama linggam sembring ucap anak dari linggam sembiring.
( SURYA ANDIKA )
Posting Komentar