Deli Serdang, Suaraperjuangan.co.id - Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang memberi jawaban pandangan umum Sembilan Fraksi DPRD Deli Serdang atas penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2023.
Jawaban tersebut disampaikan Pj Bupati diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Dr H Nusantara Tarigan Silangit SE MM MH, Jumat (28/6/2024).
Membacakan jawaban Pj Bupati, Plh Sekda menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada anggota dewan yang terhormat atas pandangan umum yang telah disampaikan, karena hal tersebut merupakan wujud tanggungjawab konstitusional dan komitmen bersama dalam mewujudkan transparansi dan penyempurnaan pengelolaan keuangan untuk menjadi lebih baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Terhadap apresiasi anggota dewan yang terhormat atas pencapaian untuk keenam kalinya opini wajar tanpa pengecualian (WTP), kami ucapkan terimakasih. Hal ini merupakan wujud kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dan diharapkan pada tahun mendatang opini ini dapat dipertahankan.
Berikut jawaban Pj Bupati Deli Serdang. Pertama, terhadap pandangan umum Fraksi Kebangkitan Bintang Nurani Rakyat (KBNR), terkait dengan peningkatan potensi pendapatan dari sektor lain, Plh Sekda menyampaikan hal ini akan terus dilakukan dengan menggali dan memvalidasi ulang data-data potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), melakukan pengecekan, pengawasan dan penindakan terhadap usaha dan bangunan yang belum memiliki izin, melakukan penagihan terhadap subjek pajak yang belum membayar atau masih terdapat kekurangan dalam pembayaran pajak maupun retribusi serta melakukan pembinaan terhadap pemilik usaha dan mengurangi tingkat kebocoran dengan pemasangan tapping box.
Kedua, terhadap pandangan umum Fraksi Amanat Nasional (PAN), mengenai rendahnya belanja daerah dapat dijelaskan bahwa untuk mengantisipasi tidak tercapainya pendapatan, langkah yang dilakukan mengevaluasi kembali program dan rencana kerja yang diselaraskan dengan prioritas daerah. Kami berupaya semua prioritas daerah yang sudah disepakati yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap dilaksanakan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sedangkan prioritas yang urgensi nya tidak begitu tinggi kami tunda pelaksanaannya pada tahun berikutnya.
Ketiga, pandangan umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terkait realisasi belanja bantuan keuangan ke desa dijelaskan bahwa berdasarkan Permendes No. 8 Tahun 2022 Tentang prioritas penggunaan dana desa (DD) Tahun 2023 disebutkan bahwa program prioritas dari pemerintah pusat dan daerah terdiri dari tiga prioritas yaitu ketahanan pangan, bantuan blt dan program stunting.
Dari pelaksanaan ketiga program tersebut kegiatan ketahanan pangan dapat menekan angka inflasi di desa, demikian juga dengan BLT berkontribusi menekan angka kemiskinan sebanyak 18.622 keluarga penerima manfaat.
Keempat, pandangan umum Fraksi Partai Gerindra, tentang piutang pokok dana bergulir, hal ini disebabkan antara lain Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) penerima program sudah tidak aktif lagi, tidak ditemukan keberadaannya dan usaha mengalami kebangkrutan.
Kelima, pandangan umum Fraksi Partai Demokrat, mengenai saran untuk membuat kawasan industri baru dapat dijelaskan bahwa hal ini sudah menjadi komitmen kita bersama, khususnya sektor industri dan perdagangan dalam upaya untuk menumbuh kembangkan industri-industri agar terkonsentrasi pada kawasan industri yang baru.
Keenam, pandangan umum Fraksi Partai Golkar, terkait saran dalam peningkatan realisasi pendapatan, penguatan pengawasancc dan menggali potensi daerah di sektor umkm dan industri kreatif telah menjadi harapan kita bersama. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi saran tersebut.
Ketujuh, pandangan umum Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), terkait tidak terserapnya anggaran sehingga menyebabkan silpa, telah dijelaskan sebelumnya bahwa untuk mengantisipasi tidak tercapainya pendapatan, langkah yang dilakukan mengevaluasi kembali program dan rencana kerja yang diselaraskan dengan prioritas daerah.
Ada sembilan bidang yang mempunyai silpa dan akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kedelapan, pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), terkait sinergitas rencana pembangunan daerah dengan rencana pembangunan nasional dijelaskan bahwa setiap penyusunan dokumen perencanaan daerah, selalu dilakukan fasilitasi dengan pemerintah atasan yang dijadwalkan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk sinkronisasi arah kebijakan prioritas pembangunan daerah dengan prioritas nasional.
Kesembilan, pandangan umum Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia (PPI), mengenai tidak adanya realisasi penyertaan modal dapat dijelaskan antara lain pt bank sumut sedang melaksanakan proses Initial Public Offering (IPO) yang akan menawarkan saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga tidak memungkinkan untuk penambahan penyertaan modal serta adanya penilaian kinerja terhadap BUMD.
Demikianlah jawaban, keterangan serta penjelasan yang dapat kami sampaikan pada sidang paripurna ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, dengan harapan keterangan dan penjelasan yang telah disampaikan dapat menyamakan persepsi dan pemahaman diantara kita.
Dengan mengedepankan semangat keterbukaan dan semangat kemitraan yang harmonis, kami berharap pembahasan tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar sesuai harapan kita semua dan ranperda ini mendapat persetujuan dari para anggota dewan yang terhormat guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. ( Rdn)
Posting Komentar