TANDAM HULU DUA/Suaraperjuangan.co.id - Telah terlaksana Rapat Kedua kubu.FTI.SPSI- 1973. Dan FSPTI- KSPSI. TANDAM hulu 2. Awal nya dalam ke dua kubu tersebut terjadi keributan Dalam ke Dua kubu tersebut. Sehingga Kasus keributan ini sehingga di ketahui oleh kepaladesa Suhardi
Setela kasus keributan tersebut.ke dua kubu tersebut di panggil kedua kubu kekantor desa tersebut untuk di buat perdamaian Rapat mediasi. Agar tidak terjadian keributan di belakangan hari
dalam rapat Mediasi tersebut. Di saksikan oleh kepala Desa Suhardi.babinsa PELDA DIAN. serta Polmas Aiptu A RIPAI HRP. Dan Di saksi kan juga oleh Kanit Intel Polsek Binjai Erwin Suyono. Dan. A Ginting.dan saat ini ke dua belah pihak kubu tersebut
Dan telah bersepakat ke dua kubu Agar tidak terjadi keributan lagi. dalam perjanjian ke dua belah pihak dan pihak pertama. kedua sekjen seperti sekjen pihak pertama Edi Suyono PUK FSPTI.KSPSI Tandam hulu Dau dan pihak ke dua Sekjen Sutiono PUK FTI KSPSI 1973 Tandam hulu dua kecamatan hamparan perak
Dan mengatakan kata sepakat. Dalam hal ini bertindak untuk tidak ada lagi keributan
dan atas nama PUKFTI KSPSI 1973.Yang selanjutnya disebut pihak ke dua ada pun hasil perjanjian kesepakatan bersama iya itu sutu pembagian upah kerja di lapangan berdasarkan jumlah ke ang gotaan. keduablah pihak sepakat tidak menambah anggota pekerja lagi sesuai dengan ADRT. Tiga pengurus keduabelah pihak bertanggung jawab atas keputusan bersama. Ini
Empat apabila kami mengingkari janji kami dan melanggar kesepakatan yang telah kami tandatangani maka kami bersedia menyerahkan kepenggurusan PUK. Kepada kepemerintahan desa tandam huluh dua kecamatan hamparan perak Kabupaten Deli Serdang.
dalam pembentukan serikat pekerja yang di bentuk oleh pemerita desa tandam huluh dua yang di tuangkan dalam peraturan desa. Perdes. Dalam ke sepakatan keduabelah pihak kami telah berjanji tidak akan terjadi keributan lagi dan tidak melanggar kesepakatan ke dua belah pihak.
dan kami pegang kesepakatan kemi dan kami sama sama setuju dalam ke sepakatan tersebut. Dan juga kami juga telah sepakat ke dua belah pihak dalam perjanjian ini kami tidak ada paksaan dari manapun juga ke dua belah pihak manapun.
dan apa bilang sala satu baik pihak pertama maupun pihak ke dua apa bila melanggar kesepakatan perjanjian ini kami bersedia di Tutut sesuai dengan hukum yang berlaku.
( SURYA ANDIKA )
Posting Komentar