Deli Serdang, Suaraperjuangan.co.id - Pelantikan dan mutasi 89 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan di masa periode Bupati H. M. Ali Yusuf Siregar disinyalir melanggar aturan dan ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 khususnya Pasal 71 Ayat (2).
Untuk itu, menurut Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan (Gemapala) Arnol Perjuangan Manurung, Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat yang dilakukan harus dibatalkan.
"Dan dengan adanya indikasi pelantikan yang dipaksakan, maka proses pelantikan ini juga patut dicurigai memiliki motif lain. Sebaiknya jabatan dikembalikan dahulu dengan cara membatalkan semua pelatikan yang lalu, " Ucapnya.
Selain bertujuan untuk memperbaiki proses mutasi agar sesuai dengan ketentuan, juga untuk mengembalikan hak para pejabat yang dilantik.
"Hak Andriza dan Wagino Sajali yang direnggut paksa akibat pelantikan yang lalu harus dikembalikan. Ini bentuk Pendzoliman Yusuf Siregar terhadap mereka, begitu juga pejabat yang lain,"tambahnya.
"Terkait kecurigaan atas motif lain, sebaiknya ditempuh pula mekanisme yang sesuai ketentuan dan apabila terbukti agar dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku, " Ujarnya.
Sesuai Penjelasan atas UU No. 10 Tahun 2016 Angka 27, Pasal 71, Ayat (2): Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka Gubernur, Bupati dan Walikota menunjuk pelaksana tugas.
Yang dimaksud dengan"penggantian" adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan
"Maka, jikapun diizinkan, yg diperbolehkan hanyalah mengisi jabatan kosong atau mutasi, bukan non-job atau tidak memiliki jabatan, terkecuali pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat. Faktanya saat ini adalah Andriza dan Wagino dicopot dari jabatannya dan tidak bisa dilantik karena tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri sehingga berstatus Non-Job bukan dikarenakan melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, "ucapnya.
Benar memang ada izin Mendagri yg ditanda tangani sekjend untuk pelantikan untuk 89 pejabat pada tgl 22 April,tapi untuk pemberhentian Andriza dan Wagino dan pengangkatannya menjadi staf di staf ahli tidak ada izin dari Mendagri, silahkan BKPSDM membuktikan jika Mendagri mengeluarkan izin atas pemberhentian Andriza dari Jabatan Sekretaris PMD dan pemberhentian Wagino dari Kabga Umum Sekretariat Kantor Bupati.
Kesimpulannya, pelantikan 89 pejabat eselon III tersebut melanggar ketentuan pada UU No.10 Tahun 2016 khususnya Pasal 71 Ayat (2).
"Dan sanksi terhadap pelanggaran Pasal diatas disebutkan pada UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (5): Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku pertahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pertahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota, "tandasnya.
( Rdn )
Posting Komentar