Medan, Suaraperjuangan.co.id - Camat Medan Timur Noor Alfi Pane.AP menggelar Rapat Mediasi yang di hadiri oleh Dinas PKPCKT Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Kabag Tapem Setda Kota Medan, Lurah Pulau Brayan Darat 1, Wendi Pemilik Usaha Gudang PT MMI, Poppy Kamariah Sumayku, Kepling VIII Kelurahan PBD I di Kantor Camat Medan Timur Pukul 14.00 Wib, Selasa (24/9/2024)
Poppy Kamariah Sumayku mengatakan bahwa dirinya tetap meminta Satpol PP Kota Medan untuk melakukan penyegelan Gudang PT MMI
"Gudang PT MMI sudah meresahkan warga sekitar dan tidak memiliki Izin, oleh karena itu kami minta Kasatpol PP Kota menepati janjinya untuk melakukan penyegelan di Gudang PT MMI seminggu setelah penutupan PON Aceh - Sumut," ungkapnya.
Albena Perwakilan dari Satpol PP mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan hasil pertemuan Mediasi kepada pimpinannya.
"Hasl Mediasinya bahwa Ibu Poppy Kamariah Sumayku tetap menolak keberadaan PT Gudang MMI," katanya
Camat Medan Timur saat di konfirmasi awak media hanya diam saja sambil menggelengkan kepala.
Sahriansah Kepala Lingkungan VIII Kelurahan PBD I mengatakan bahwa warga keberatan terhadap Gudang PT MMI tidak hanya warga
Poppy Kamariah Sumayku namun ada juga warga Martono alias Ayung, Ani, Poppy Kamariah Sumayku, Andi
"Warga saya yang keberatan terhadap Gudang PT MMI tidak hanya Poppy Kamariah Sumayku tapi ada juga yang lain," katanya.
Perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan mengatakan bahwa PT MMI sudah di berikan SP 1, SP 2, SP 3, oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
"Sampai saat ini Gudang PT MMI masih belum memiliki Izin PBG dan belum lengkap," pungkasnya. (Fika)
Posting Komentar