Deli Serdang, Suaraperjuangan.co.id - kamis 24/ 10/ 2024 Kepala Desa Pulo Tagor Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang Muhamad Yakub disebut perintah warganya bernama Ricad dan Denis untuk menurunkan Spanduk bergambar paslon 02 (dr.H.Ludin Tambunan & Lom Lom Suwondo)
Termaktub disepanduk gambar paslon Boby & Surya (calon Gubernur Sumut) dan gambar Anggota DPRD Sumut Mikail TP Purba (Ketum ormas PKN).
Spanduk bergambar ini baru dipasang 21 Oktober 2024 di 3 titik seputaran desa Pulo Tagor Baru, namun keesokan harinya 22 Oktober 2024 berkisar jam 18:10 wib Ricad dan Denis menurunkan spanduk tersebut dan mengganti spanduk gambar paslon 03,
Hal ini diketahui atas kesaksian Robi Andika.“Saat kuliat diturunkan, langsung kutanya, katanya diperintah Kades Yakub,” ucapnya seusai jalani pemeriksaan bawaslu.
Saksi mata Robi Andika (warga desa Pulo Tagor Baru) saat di mintai keterangannya mengatakan. diperiksa di Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.
“Pada hari Selasa sore,(22/10/2024) sekitar jam 18:10 wib, saya melihat langsung Ricad dan Denis menurunkan spanduk gambar paslon 02, gambar Boby & Surya dan gambar Mikail TP Purba dengan mengganti spanduk gambar paslon 03, dan pada saat itu juga saya langsung bertanya kepada Denis dan Ricad. Kenapa kalian turun kan spaduk itu ?, dibilangnya diperintah Kades,” kata Robi di Bawaslu.
Atas kejadian Ini Ade Hermanto ketua PAC PKN Kecamatan Galang membuat laporan ke Panwascam Galang no LP; 001/LP/PB/KEC-GALANG/02.12/X/2024 a.n Ade Hermanto selaku pelapor, kepada media mengatakan.
“Hari ini Rabu,23/10/2024 atas perintah Ketua Umum PKN Mikail TP Purba secara resmi melaporkan perbuatan Kades Muhamad Yakub ke Panwascam Galang dan ke Polsek Galang atas pencurian 3 spanduk kami. Kades yang satu ini sudah ‘MENYALAH’ “Jelas Ade Hermanto kesal.
(. Rdn)
Posting Komentar