Korban Jadi Tersangkah (PH) Korban Tempuh Jalur Pra,Peradilan Di Pengadilan Negri Medan.Sudah Memasuki Sidang Ke 3.


Medan Sumut, Suaraperjuangan.co.id
- Kasus dugaan tindak pidana Pasal (351) Ayat (1) KUHPidana yang di tuduhkan kepada Korban terlapor, Riki Agasi (33) warga jalan Menteng Raya Gg.Bersama. Kel. Binjai. Kec. Medan Denai Sumatra Utara, yang dilaporkan oleh Ali Purba(46) Jumat, (05--01-2024) Lalu.


Dimana pada saat kejadian Korban baru sepulang dari solat Jumat bersama kedua putranya Vigky (13) Ega(07). Pada saat itu melintas disamping gang  rumah pelaku pelapor Ali Purba. Yang tiba tiba dihentikan pelaku pelapor sambil melontarkan beberapa pertanyaan, yang di jawab oleh korban. merasa tidak senang pelaku langsung memukul rahang leher samping kiri korban sebanyak dua kali Sehingga korban terjatuh dari sepeda motor bersama kedua anaknya, yang pada saat itu masih berada di atas kereta dalam posisi sepeda motor masih menyala, setelah melihat korban terjatuh dan sibuk dengan berupaya menolongi Kedua putranya pelakupun langsung membawa sepeda motor milik korban ke bengkel rumahnya, dan meninggalkan korban bersama kedua putranya.


Mendapat perlakuan tersebut korbanpun mendatangi Polsek Medan Area untuk melaporkan akan apa yang telah di alaminya. Eronisnya sesampainya korban di polsek,ternyata  si pelaku sudah lebih dulu sampai di Polsek tersebut. Bukannya di terima laporannya malah korban dimarah marahi oleh oknum Polsek tersebut, dan tidak diterima laporannya


yang ternyata sipelaku sudah lebih dulu membuat Laporan di Polsek tersebut, Dengan Laporan atas penganiayaan yang dilakukan oleh korban terhadapnya, "yangmana menurut korban diala sebenarnya yang tela melakukan pemukulan terhadap korban dan telah mengambil Sepeda motor milik korban.


Dikarnakan merasa tidak mendapatkan keadilan di Polsek tersebut korbanpun langsung menuju Polrestabes Medan. untuk meminta perlindungan hukum akan apa yang telah dialaminya. pada saat itu juga pihak penyidik Polrestabes langsung mendatangi (TKP) Tempat kejadian perkara, dan penyidikpun melakukan pengecekan Olah (TKP) dan melihat langsung bahwa benar Sepeda motor milik korban terparkir di bengkel rumah milik pelaku tersebut. Dan pihak Polrestabes Medan. langsung menerima Laporan korban, juga telah melakukan pulbaket dengan memintai keterangan korban dan Saksi-Saksi yang melihat pada saat kejadian.


penyidik juga telah memanggil pelaku untuk dimintai keterangannya, berselang beberapa bulan kemudian penyidik Polrestabes, melakukan Konprontir melakukan pemanggilan dari kedua belah pihak baik korban maupun si pelaku untuk dimediasi, tetapi tidak mendapat kesepakatan di karnakan menurut korban pelaku meminta uang damai sebesar 120,juta, kepada korban yang terkesan ingin melakukan pemerasan terhadap korban. yang seharusnya bukan pelaku yang meminta ganti rugi tetapi korbanla yang merasa telah dirugikan atas perbuatan pelaku.


Dan korbanpun telah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Medan Area, Aipda. Tumpal Panggabean, yang mana dalam di memintai keterangan, penyidik Polsek Medan Area terkesan melakukan penekan terhadap korban dengan terus meminta korban agar mau mengakui bahwa korban telah melakukan penganiayaan terhadap pelaku pelapor, dan terkesan dengan terang terangan melakukan pemihakkan terhadap pelaku pelapor,


dikarnakan korban samasekali tidak ada merasah telah memukul pelaku korbanpun tetap tidak mau mengakuinya.

Lalu penyidik Polsek Medan Area kembali memanggil korban untuk menghadapnya disitu penyidik menyampaikan dan berkata kepada korban bahwa hasil Visummu kosong dan hasil Visum pelapor la..yang memang mengalami luka luka, ucap penyidik Polsek Medan Area tersebut, tambahnya lagi, "saya hanya menyampaikan saja, tinggal kaula Riki bagaimana merapat kepada korban, dan dalam hal ini sayapun sudah berkordinasi dengan penyidikmu di Polrestabes Aipda Hermanto, dan kami sudah tau siapa tersangkahnya..!! Ucap penyidik Polsek Medan area tersebut yang terkesan tidak secara langsung mengatakan bahwa korban terlaporla yang akan jadi tersangkahnya. Sangat berbeda dengan penyidik Polrestabes Medan yang sangat terkesan tidak ada respon prihal laporan korban, hal tersebut sangat jelas terlihat selama berjalannya laporan korban yang sudah masuk Sembilan (9) Bulan. Lamanya di polres tersebut. seperti tidak berjalan, alias jalan di tempat, hingga barang bukti sepeda motor milik korbanpun hingga pada saat ini masih berada di tangan si pelaku. dan terkesan Penyidik Polrestabes telah menyerahkan sepenuhnya Esekuensi apapun kepada pihak penyidik Polsek Medan Area tempat pelaku melapor.


Dan benar saja pada (19/09/2024) Penyidik Polrestabes. tempat korban melapor telah melakukan penghentian terhadap laporan korban Riki Agasi, dengan menyampaikan surat SP3. Kepada korban, menyatakan bahwa penyidik telah menghentikan penyidikan atas laporan korban, dalam berita acara surat tersebut di sampaikan, Alasan bukan suatu tindak pidana..!!! "yang sangat menuai pertanyaan darimana jalannya bukan tindakan pidana??..!!! sudah jelas pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, dan pelakupun telah mengambil sepeda motor korban, dan dengan terang-terangan telah memarkirkan sepeda motor tersebut dirumahnya, apakah itu bukan suatu tindakan melanggar Hukum ???..!!!

Apakah itu bukan suatu hal tindak pidana???..!!!


Yang sangat mengejutkan buat korban adalah "dimana laporan korban yang telah dilaporkan kepolrestabes Medan dan sudah memakan waktu (9) Sembilan bulan lamanya, yang tak berujung tersebut, telah dilakukan penghentian oleh penyidik Polrestabes Medan, (19/09/2024). melalu Surat SP3. Yang disampaikan kepada korban Riki Agasi.dan pada (07/10/2024). Pihak Polsek Medan Area tempat pelaku melaporpun langsung melakukan penangkapan terhadap korban dirumahnya yang terkesan dan menimbulkan dugaan didalam kasus tersebut penyidik Polrestabes dan penyidik Polsek Medan Area dan sipelaku sudah melakukan kesebahatan alias Kongkok kongkok. Untuk menjadikan korban terlapor sebagai tersangkah. Heronisnya lagi pihak Polsek Medan Area pada saat melakukan penangkapan  terhadap korban sama sekali tidak ada memberikan surat penangkapan terhadap keluarga dari terlapor Riki Agasi, dan surat penangkapan tersebut di sampaikan oleh pihak Polsek Medan Area setelah dua hari di lakukan ya penangkapan (09/10/2024) PKL:18:45 wib. Yang terkesan pihak Polsek Medan Area telah melakukan penangkapan terhadap korban terlapor tidak mengikuti peraturan (SOP) Setandart Oprasional prosedur yang berlaku, ternilai Cacat Hukum. 


Ditambalagi dimana Pada saat ini sudah satubulan lamanya korban terlapor telah dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Medan Area tetapi pihak Polsek tersebut belum ada memberikan ataupun menyampaikan surat penahanan terhadap korban terlapor, juga terkesan pihak penegak hukum Polsek tersebut sesuka hatinya dalam melakukan tindakan terhadap masarakat.

Hal tersebutpun disampaikan langsung Oleh Penasehat hukum Riki Agasi, AGUSMAN GEA, SH,.MKN. Bersama DATUK NIKMAT GEA, SH. (07/11/2024) Saat konferensi Pers, 


di Pengadilan Negri Medan. dimana (PH) korban mengatakan dalam hal ini terpantau jelas bahwa pihak penyidik Polsek Medan Area sudah sewena wena melakukan tindakan yang mengarah Cacat Hukum. hal tersebutpun terlihat dari cara pihak Polsek melakukan penangkapan terhadap Riki Agasi. Pertama Mereka langsung melakukan penangkapan terhadap kelein saya Riki Agasi, tanpa ada Sama sekali memberikan surat penangkapan kepada keluar saudara Riki Agasi, "lebih parahnya lagi dimana Riki Agasi sudah satu bulan lamanya di tahan oleh pihak Polsek tersebut, tetapi pihak Polsek belum ada memberi 

Kan surat sah penahanan terhadap korban terlapor yang mana hingga pada saat ini sudah dilakukan penahanan, tetapi pihak Polsek belum ada memberikan atau menyampaikan surat penahanan kepada keluarga korban yang mana menurut hamat kami selaku (PH) dari Riki Agasi merasa sangat keberatan dan kami menilai yang dilakukan Oleh pihak Polsek Medan Area Adalah tindakan Sewena wana sarta Cacat Hukum Ucapnya.


Tambahnya lagi jadi dengan dasar dua alat bukti tersebutlah makanyanya kita telah melakukan jalur Pra,Pradilan di Pengadilan Negri ini, dan pada hari ini sudah memasuki sidang hari ke tiga (3) dan kita akan mengikuti sidang pra,pradilan ini hingga Minggu mendatang, adapun Agenda agenda pokok didalam berjalannya persidangan Pra,pradilan (PRAPID) ini adalah Sebagai Berikut.


Pada hari ini (07/11/2024) Sidang ke (3). Penyerahan surat dari Termohon.

Aiperpadu atau (Aicord) 

(08/11/2024) Sidang ke (4).Jawaban dari Termohon Atas Pra,pradilan dari pemohon.

(11/11/2024) Sidang ke

(5).Replik.

(12/11/2024) Sidang ke

(6).Duplik.

(13/11/2024) Sidang ke

(7).Bukti Surat dari Termohon dan Pemohon

(14/11/2024) Sidang ke

(8). Menghadirkan Saksi dari Pemohon.

(18/11/2024) Sidang ke

(9). Keterangan saksi dari Termohon.

(19/11/2024) Sidang ke (10).Kesimpulan. dan (21/11/2024).Keputusan.


Itulah jadwal maupun agenda selama berjalannya Sidang Pra,pradilan kedepanyanya.

Dan disini tidak lupa juga saya selaku Penasehat dari korban terlapor Riki Agasi mengucapkan terimakasih atas atensinya kepada para Rekan rekan Media yang tergabung di IKATAN MEDIA ONLINE (IMO) Sumut, yang sudah dengan tulus mengawal dan juga terus memantau berjalannya Sidang Pra,pradilan Untuk mencari keadilan terhadap saudara Riki Agasi. Salam semangat buat Rekan rekan semu tutupnya mengakhiri.


(Tim IMO)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama