MEDAN, Suaraperjuangan.co.id - Tim kuasa hukum Riki Agasi menghadirkan tiga saksi dalam lanjutan sidang praperadilan kasus penganiayaan Muhamand Ali Purba dengan termohon penyidik Polsek Medan Area di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/11/2024)
"Ketiga saksi yang hadir dalam sidang lanjutan praperadilan ini adalah yang mengetahui terjadinya kejadian tersebut," ungkap Datuk Nikmat Gea, SH selaku Kuasa hukum Riki Agasi.
Kuasa hukum Riki Agasi menyampaikan tiga saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Riki Agasi diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polsek Medan Area.
Kuasa Hukum Riki Agasi menilai bahwa Polsek Medan Area tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab kata dia kepada awak media Kamis pada 14 November 2024 bahwa di sidang praperadilan, Polsek Medan Area tidak menghadirkan saksi, disini sudah jelas Polsek Medan Area tidak tunduk pada Kuhap tentang pidana.
“Harusnya Polsek Medan Area Wajib membawa saksi dalam lanjutan sidang praperadilan, ternyata mereka tidak membawa saksi, dan saya selaku kuasa hukum Riki Agasi menyayangkan tindakan Polsek Medan Area tidak menghadirkan saksi, dan saya memberitahukan permasalahan ini ke majelis hakim, lalu majelis hakim mengatakan agar dibuat di kesimpulan,” paparnya.
Lanjutnya, harusnya Polsek Medan Area sebagai penegak hukum sudah mengerti bahwa lanjutan sidang praperadilan ini menghadirkan saksi, disini sudah jelas Polsek Medan Area tidak tunduk pada kuhap pidana.
Ia juga menambahkan, harusnya Polsek Medan Area dalam kasus Riki Ini mempunya dua alat bukti di sidang praperadilan ini, yang mana telah diatur Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) mengatur tentang alat bukti yang sah dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.
Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP adalah: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa.
Alat bukti adalah objek yang diakui dalam KUHAP untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Barang bukti bukanlah alat bukti yang dapat menjelaskan sendiri suatu kejadian, melainkan perlu ditransformasikan menjadi alat bukti yang sah.
Alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa. "Disini jelas Polsek Medan Area tidak tunduk kepada sidang praperadilan," ungkap Kuasa Hukum Riki Agasi.
"Saya harap kepada majelis Hakim mulia untuk memberi keadilan kepada Riki Agasi yang telah difitnah oleh termohon Muhammad Ali Purba, dan saya harap pada keputusan nanti majelis Hakim melihat secara detail kesalahan dari Polsek Medan Area, yang tidak menghadirkan saksi."
“Dan saya juga berharap kepada rekan-rekan media khususnya mediaonline yang tergabung di Ikatan Media Online Indonesia Provinsi Sumatera untuk memberitakan kebenaran tentang Praperadilan Rki Agasi Ini,” ungkapnya.tim imo
Posting Komentar