STM Hulu Deli Serdang, Suaraperjuangan.co.id -Masyarakat Meminta Kapoldasu Atau jajaran Kapolresta Deliserdang, Segera Tutup Galian C, Di-lokasi Aliran Sungai, Desa Sipingan, Yang Tak Kantongi Izin
warga Masyarakat Meminta Kapolda Sumatera Utara Atau Kapolresta Deliserdang, Segera Tutup Galian C, Di-lokasi Aliran Sungai, Desa Sipingan, Yang Tak Kantongi Izin
Masyarakat Kecamatan STM hulu Sinembah Tanjung Muda) Hulu, minta Kapoldasu jajaran Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, untuk segera menutup Galian C, yang terdapat di-aliran sungai di-Desa Sipingan, sebab tidak mengantongi izin, serta juga dikhawatirkan akan merusak ekosistem di aliran sungai itu, Ucap Masyarakat, kepada Wartawan, Selasa 05/ 11/ 2024
dari hasil penelusuran Wartawan, tampak di- aliran sungai yang berada dilokasi Desa Sipingan, Kecamatan STM Hulu, Deliserdang, satu unit alat berat berupa ekskavator, lagi mengeruk material bebatuan dari sungai tersebut, yang kemudian di- tumpukan dipinggiran bibir sungai Desa Sipingan, sebelum nantinya di-angkut mengunakan Dam Truk, dan di-bawa ke- klausar milik PT.PMA, untuk kemudian di-olah menjadi berbagai jenis bebatuan, sesuai dengan permintaan konsumen
Sidik punya slidik, ternyata Galian C, miliknya PT.PMA tersebut, belum mengantongi izin
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi kepada Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol.Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, tidak dapat di- jumpai di- Mako Polresta Deliserdang
Kemudian Wartawan mencoba untuk menghubungi Nomor Handphone Android pribadinya Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, bernomor : 08115772XXXX, tidak bersedia menjawab, serta dicoba untuk mengirimkan pesan singkat pun tidak di balas
Yang hendak Disoalkan Wartawan, kepada Kapolresta Deliserdang, yaitu, terkait dengan desakan Masyarakat Kecamatan STM Hulu, supaya pihak dari, Mako Poldasu maupun Polresta Deliserdang, segera menertibkan Galian C, yang tidak mengantongi izin, mengapa tetap saja beroperasi, di-lokasi aliran sungai di-Desa Sipingan itu
Diantaranya Masyarakat Desa Sipingan khawatir itu, inisial "TG" (45) "SR", serta SP (40), mengatakan kepada Wartawan, bahwa Galian C, yang di-operasikan oleh pihak PT. PMA, tersebut, dapat merusak ekosistem di- sungai tersebut, dan dampak dari pencemaran dapat merusak lingkungan tempat Tinggal warga masyarakat di desa itu ujar warga masyarakat desa itu pada awak media
( Rdn)
Posting Komentar