MEDAN, Suaraperjuangan.co.id - Anggota Komisi B DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti kepada sejumlah media di ruang Fraksi PAN, Selasa (4-2-2025). mengapresiasi program pro rakyat Presiden Prabowo Subianto. Tapi sementara kembalikan terlebih dahulu bagi pengecer untuk menjual gas LPG (liquefied petroleum gas) 3 kg untuk antisipasi antrian panjang memperoleh gas LPG di pangkalan.
Anggota dewan Fraksi PAN Dapil Sumut 12 Binjai Langkat itu, merespon keluhan masyarakat yang tidak memperoleh gas LPG, sehingga mengkibatkan antrian panjang masyarakat. Ini terjadi akibat adanya keinginan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan harga di pengecer agar tidak mahal di masyarakat.
Setelah Kementerian ESDM memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung untuk menjual gas elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025, telah menyebabkan antrian panjang di pangkalan gas LPG hampir di seluruh Indonesia.
Menurut Rudi, kebijakan larangan tersebut sangat baik karena untuk menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat bisa sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengecer akan dijadikan sub pangkalan dengan membuat harga patokan, sehingga tidak melanggar aturan.
“Jadi pengecer itu nantinya akan menjadi sub pangkalan dan juga akan ditentukan harga jual gas melon ini, sehingga harga yang ada di masyarakat tidak mahal. Itu sebenarnya tujuannya,” ungkap Rudi.
Namun, lanjut politisi PAN, larangan tersebut menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, sehingga terjadi antrian panjang pembelian gas melon 3 kg.
“Para pengecer ini kan sudah diizinkan kembali menjual gas 3 kg. Nah, Kementerian ESDM harus cepat bergerak menyusun regulasi atas niatan di awal, agar para pengecer tetap bisa menjual dengan status sub pangkalan ke depannya, tentunya dengan harga yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (Mashuri L)
Posting Komentar