Kisruh Terdakwa RAN dan Penasehat Hukumnya FO dkk di Pengadilan Jakarta Utara Atas Laporan Polisi HPH tidak dapat di pidana


Jakarta, Suaraperjuangan.co.id
- Pakar hukum perundang- undangan *DR.Ali Yusran Gea* biasa disapa *DR.GEA*  menyebutkan bahwa kisruh yang terjadi selama persidangan antara Terdakwa Razman Arif Nasution  beserta penasehat hukumnya Firdaus Oibowo atas laporan Hotman Paris Hutapea dihadapan majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Utara tidak dapat dituduh melakukan kejahatan contempt of court dan tidak dapat di pidana 


Sampai pada saat ini belum ada Instrumen hukum dan atau regulasi hukum  yang konkrit , sehingga delik contempt  of court sulit diterapkan dan tidak ditemukan  dalam KUHP dan maupun dalam  undang undang sektoral lainnya 


Jadi, semestinya jangan terlalu buru -buru menghakimi dan menzhalimi  seseorang hanya karena dorongan emosional  dan   kebencian


Timbulnya kekisruhan di pengadilan negeri Jakarta Utara pasti ada asbabul nuzulnya atau dapat di lirik dari  teori kausalitas ( sebab akibat)


Ajaran teori kausalitas di ajarkan mengenai  hubungan sebab akibat  dan apakah dalam suatu peristiwa ditemukan  hubungan antara kesalahan, kesengajaan , dan akibat perbuatan hukum yang dilakukan 


Oleh karenanya semua pihak harus lebih hati - hati berucap dan mengambil langkah hukum dalam suatu peristiwa tertentu yang dianggap suatu perbuatan melawan  hukum sementara belum ada Instrumen hukum yang mengaturnya 


Penegakan hukum yang baik harus patuh pada aturan hukum yang konkrit, jangan karena hanya dorongan  emosional dan kebencian


Kisruh di pengadilan di negeri Jakarta Utara beberapa hari lalu memang sangat kita sesalkan , akan tetapi kisruh tersebut timbul dan diduga  karena adanya ketidak Adilan majelis hakim dalam memimpin persidangan 


Semua institusi hukum harus koreksi diri masing - masing agar penegakan hukum lebih adil dan jangan merasa adil dan benar sendiri


Kita meminta MA dan Organisasi Advokat  agar menahan diri dan melakukan proses hukum dan kode etik sesuai hukum prosedural yang berlaku, tegas DR.GEA 


Kisruh ini sebagai bahan koreksi institusi dan diri masing masing apakah kita sudah adik dan atau benar dalam menjalankan fungsi - fungsi hukum dengan baik


DR.GEA menambahkan, Kisruh yang terjadi adalah sebuah reaksi spontanitas dan sebagai  akibat luapan emosional  karena ketidakadilan bagi semua pihak yang menghadiri persidangan


Semestinya juga dalam KUHP baru UU No.1 Tahun 2023 mencantumkan bentuk - bentuk delik  di muka pengadilan dan harapan kita kedepan Agar delik penghinaan dan atau peristiwa pidana terkait penghinaan  institusi pengadilan dapat dirumuskan, dibuat serta ditetapkan dengan baik,ungkap DR.GEA.(ril) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama