Cukong Pemilik Tambang Emas ,PETI, Inisial. A.A N Berlokasi Di desa Jambur Beroperasi Diduga Tidak Memiliki Izin


Mandailing Natal  Sumatera Utara,  Suaraperjuangan.co.id  .Rabu . 12/ 03/ 2025 . 

Diduga kuat AAN toke Pertambangan Emas ( PETi ) Tanpa Mengantongi  Izin Petambangan  masih terus beroperasi, kali ini dilokasi yang berbeda tepatnya di desa Jambur Baru simpang Simanguntong kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina)


Demikian disampaikan  narasumber salah satu warga Kecamatan Batang Natal yang Tidak  ingin identitasnya  diungkap , kepada Media Ini   (12/03/2025) sore ,Masi dari 

Warga juga menjelaskan, selain di desa Jambur baru simpang Simanguntong, AAN juga punya lokasi PETI lain yang baru di buka yakni di desa Sipogu, 


lebih dulu tambang yang di desa Jambur baru ini, baru AAN membuka tambang yang di desa Sipogu,”terangnya.

Lebih lanjut warga pun mengungkapkan bahwa AAN melakukan aktifitas PETI dengan menggunakan alat berat excavator Beco merk Hitachi, 

"Dan pemilik lahannya yang di Jambur Baru itu bernama Upang, orang desa Jambur Baru juga Bang,”tulis warga kepada wartawan melalui WhatsApp.


"Kalo yang di Sipogu itu pelaku PETI AAN diduga main sama inisial TG Bang. Dan kalo yang di Jambur baru itu Bang, sendiri tokenya AAN,”kata warga itu melalui chat WhatsApp lagi.


Diketahui, Oknum AAN adalah residivis kasis PETI yang diamankan Polda Sumut tahun 2020 lalu di dua tempat berbeda yakni desa Ampung julu dan dusun Sigalala kelurahan Simpang gambir Kecamatan Lingga bayu.


Dan dalam kasus ini, baru satu kasus yang dijalani AAN persidangannya yakni untuk lokasi Ampung Julu. Sementara untuk penangkapan hari minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 22.30 lalu, di aliran sungai Batang natal yang berada di wilayah administrasi dusun Sigalagala kelurahan Simpang gambir kecamatan Linggabayu kabupaten Madina diduga belum ada mejalani persidangan,


Untuk memperjelas status AAN dalam kasus PETI tahun 2020 tersebut, Kapolres Madina, AKBP Arie Paloh SH, SIK melalu kasi humasy, Iptu Bagus Seto, SH membenarkan hal tersebut.


Bagus menjelaskan, berdasarkan berkas limpahan dari Polda Sumut dengan No : No : LP/1653/IX/2020/SPKT”I” tanggal 1 Nopember 2020, terkait tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 jo pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.


”kasus ini hingga saat ini masih berproses karena ada suatu hal yang harus dilengkapi berdasarkan instruksi JPU sesuai SPDP yang dikirimkan oleh Reskrim Polres Madina dengan nomor : B/15/II/RES.5.5/2023/Reskrim, dengan tanggal 14 Februari 2023 lalu,”papar Bagus.


Kemudian tambah Bagus, untuk Aktifitas PETI yang beroperasi di Kecamatan Batang Natal khususnya desa Jambur baru dan yang lainnya tim akan turun kelapangan melakukan penertiban Warga Masyarakat  Minta Kapolda Sumut Bertindak Tegas Pada Cukong  Pemilik Tambang Emas Tersebut " 

( Rdn )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama