DR GEA: Pelaku Penjebakan Berdalih Jual Beli Narkoba Dapat Dikenakan Pidana


Medan,Suaraperjuangan.co.id
- Pakar hukum perundang-undangan DR.GEA menyebutkan bahwa perangai hukum oknum-oknum kepolisian yang melakukan penangkapan dengan modus penjebakan jual beli narkoba tidak dibenarkan oleh hukum dan atau bertentangan dengan asas dan materi  KUHAP serta berpotensi dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam pasal 318 KUHP, kecuali tindakan oknum - oknum kepolisian tersebut sedang melakukan penjebakan dalam suasana pengembangan penyidikan  suatu peristiwa hukum atau suatu case yang sedang di tangani. 


Maka oknum- oknum kepolisian jangan pernah melakukan tindakan - tindakan semena mena yang menimbulkan kerugian hukum bagi setiap warga negara, pada Rabu.(5/3/24)


Filosofi Undang - Undang No.2 Tahun  2002 Tentang kepolisian memiliki untuk memberi pengayoman dan  menjaga ketentraman serta ketertiban  ditengah tengah masyarakat,  bukan malah sebaliknya  meresahkan dan atau merugikan masyarakat.


DR.GEA terpanggil nuraninya untuk bersedia menjadi penasehat hukum Muhammad Riski ditangkap dengan modus penjebakan jual beli narkotika oleh oknum Polres Binjai dan saat ini berstatus sebagai tersangka.


Kita sangat Keberatan terkait Proses Penangkapan atas nama Muhammad Rizki yang diduga ada unsur Penjebakan dan Rekayasa Hukum yang dilakukan oleh salah seorang oknum Polisi yang mengaku berinisial 'F' yang bertugas di jajaran Polres Binjai.


Oleh karenanya kita selalu penasehat hukum sangat keberatan dan  sudah kita layangkan surat keberatan kepada  Satnarkoba Polres Binjai dengan beberapa point penting sebagai berikut:


Pertama, bahwa  penangkapan atas nama Muhammad Rizki sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/73/II/2025/Resba, tertanggal 25 Februari 2025 terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat [1] Subs Pasal 112 Ayat [1] Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, diduga kuat ada unsur penjebakan dan rekayasa hukum.


Kedua, bahwa tindakan dugaan  penjebakan proses penangkapan yang dilakukan oleh oknum Polisi yang mengaku berinisial [F] dkk yang bertugas di jajaran Polres Binjai bertentangan dengan hukum sebagaimana yang ternyata dalam Pasal 318 KUHPidana yang berbunyi, “Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.


Ketiga, bahwa selain perbuatan yang sifatnya melawan hukum tersebut diatas, dimana proses penangkapan yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi yang mengaku berinisial [F] dkk yang bertugas di jajaran Polres Binjai sangat bertentangan dengan Pasal 1 angka [20] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.


Keempat, bahwa Pasal 1 angka [20] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] berbunyi: “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan bukti Permulaan yang cukup". 


Dalam Pasal 17 KUHAP adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP serta Pasal 183 KUHAP yang menyatakan, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya".


Kelima, bahwa pada faktanya proses penangkapan atas nama Muhammad Rizki dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat [1] Subs Pasal 112 Ayat [1] Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Diduga kuat dan terindikasi ada unsur penjebakan dan rekayasa hukum yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi yang mengaku berinisial [F] dkk yang bertugas di jajaran Polres Binjai dengan modus kenalan melalui media sosial tiktok dan seterusnya menyuruh Tersangka [Muhammad Rizki] untuk membawa [jasa] narkotika jenis ekstasi dengan mengaku sebagai pembeli dan iming-iming  sejumlah uang dan pada akhirnya Tersangka tertangkap.


Keenam, bahwa perbuatan oknum Polisi yang mengaku berinisial [F] dkk yang bertugas di jajaran Polres Binjai tidak dibenarkan oleh hukum sehingga perbuatan proses penangkapan sebagaimana tertuang Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/73/II/2025/Resba, tertanggal 25 Februari 2025 tidak sah.


Ketujuh, bahwa apabila Penyidik yang menangani perkara aquo berpendapat lain, maka dalam rangka memperoleh kepastian hukum meminta kepada Penyidik untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional agar terungkap perbuatan deelneming berupa siapa yang menyuruh, pemilik serta bandar narkoba tersebut.


Lanjut DR.GEA, selain kita sudah membuat keberatan kepada Satnarkoba polres Binjai juga kita sudah membuat pengajuan kepada Propam Polda Sumatera Utara agar segera di periksa oknum- oknum nakal kepolisian binjai yang di duga melakukan tindakan penjebakan bermodus jual beli narkoba tersebut.(Red/Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama