Deli Serdang, Suaraperjuangan.co.id - Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan kegiatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal Pemulihan Keuangan Negara untuk (PAD) Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang. Rabu (26/3/2025).
Dalam hal ini Pihak Manajemen Hotel Miyana membayarkan kewajibannya kepada negara melalui Badan Pendapatan Daerah didampingi Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 414.044.511,58 (Empat Ratus Empat Belas Juta Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Sebelas, Lima Puluh Delapan Rupiah
Pemulihan tersebut berasal dari penagihan pajak Hotel dan Restoran dari Hotel Miyana selama tahun 2024.
Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M. Hum. didampingi Kasi Datun Astri Heiza Mellisa Nasution, S.H., M.H. mengatakan bantuan hukum non litigasi merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Keunikan tugas dan fungsi dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini dapat membantu pemerintah dalam pengembalian keuangan negara yakni pajak daerah.
Dengan meningkatnya jumlah pengembalian pajak daerah yang bersumber dari pajak restoran dan hotel dapat menaikkan pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang yang seharusnya dipenuhi oleh para pelaku usaha di Kabupaten Deli Serdang.
Pembayaran pajak daerah ini disetorkan oleh wajib pajak dalam proses bantuan hukum non litigasi yang dilakukan JPN pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Deli Serdang dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan/kekayaan negara"
( rd ,)
Posting Komentar