Ngarijan Salim Buronan DPO Kasus Pidana Korupsi Objek pajak Bapenda THN 2020 Telah Diamankan Tim Tabur Gabungan Kajari Deli Serdang


Deli Serdang, Suaraperjuangan.co.id
- Ngarijan Salim yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020.


Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa Tim Tabur  Gabungan menangkap Ngarijan Salim sekitar pukul 19.00 WIB di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang,


melakukan Operasi penangkapan. yang  di lakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang  bersama Tim  Pidsus , Kejaksaan Negeri Deli Serdang dibantu oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi kajati  Sumatera Utara  Bekekerjasama  dengan Tim Khusus  dari Jakarta  dapat di Ungkap Boronan DPO Yang Selama ini  Di buron Oleh  Kejaksaan   Negeri  deli Serdang, pada Selasa (11/03/2025).


Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Tahun 2023, selama proses penyelidikan, Ngarijan Salim telah dipanggil secara sah sebanyak 4 (Empat) kali untuk diperiksa, namun ia tidak pernah memenuhi ,panggilan dan melarikan diri 


Pada akhirnya, Tim Tabur  Gabungan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Ngarijan Salim ditetapkan menjadi buron sejak Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :2638 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 menyatakan terpidana telah terbukti Terbukti  bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, 


"Hakim Agung Telah  menjatuhkan pidana penjara kepada pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 tersebut selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan menghukum terpidana untuk membayar Uang pengganti Rp. 685.910.750,” kata Kejaksaan Negeri Deli Serdang lagi,


Ngarijan Salim tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menggunakan Pesawat Citilink dengan Kode Penerbangan QG 9912 Rute CGK-KNO. Setelah penangkapan, Ngarijan Salim dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut ujar Kajari Deli Serdang "  

( Rdn)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama