Korupsi BTN Cabang Medan 39,5 Miliar, Notaris Elviera Divonis 8 Tahun Penjara


MEDAN, Suaraperjuangan.co.id
- Mahkamah Agung ( MA) mengenyampingkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Medan sekaligus memperberat hukuman terhadap Notaris Elviera (52) warga Patumbak dari 2 tahun menjadi 8 tahun penjara karena terbukti memperkaya Canakya Suman dan Mujianto sehingga negara dirugikanRp 39,5 miliar lebih.


Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim MA diketuai Dwiarso Budi Santiarto beranggotakan Yohanes Priyana dan Sinintha Sibarani serta panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung.


“Mengadili sendiri. Terbukti dakwaan primair kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Dwiarso


Sebelumnya JPU menuntut Notaris Elviera 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan karena diyakini turut serta dan membantu Direktur PT KAYA melakukan korupsi sehingga negara dirugikan Rp 14,7 miliar.


Perbuatan terdakwa Notaris Elviera melanggar pasal 2 Ayat (1)  jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana


Namun Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU dan menerapkan pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) UU Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana kepada terdakwa yang selalu berpenampilan nyentrik tersebut.


Menurut Majelis, terdakwa Elviera yang selama persidangan dialihkan penahanannya  itu tidak  menjalankan tugasnya sebagai notaris di salah satu bank plat merah tersebut, menerapkan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) di perbankan.


Terdakwa mengetahui bahwa dokumen permohonan kredit Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Canakya Suman (divonis 6 tahun) selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), belum lengkap.Tapi terdakwa Elviera malah menerbitkan covernote seolah-olah persyaratan debitur sudah lengkap.


Akibat perbuatan terdakwa Elviera akhirnya disetujui lah pencairan kredit Canakya Suman sebesar Rp 39,5 miliar untuk melanjutkan pembangunan konstruksi Perumahan Takapuna Residence.


Tapi belakangan Canakya Suman tak sanggup membayar cicilan kreditnya sehingga merugikan bank plat merah sebesar Rp 14,7 miliar.


Selain Canakya, akibatnya pencairan kredit bermasalah tersebut Dayan Sutomo selaku penghubung Canakya kepada pihak bank mendapatkan sukses fee sebuah rumah seharga Rp 625 juta.Tapi Terdakwa Elviera tidak mendapatkan keuntungan dari  pencairan kredit bermasalah tersebut,sehingga hakim tidak membebani Terdakwa membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara. (Red)

Post a Comment

أحدث أقدم