Jaksa Masih Kasasi di MA, Achiruddin Hasibuan Bebaskan dari Rutan I Medan, Ka Rutan : Bebas Demi Hukum, Kajari Medan : Hakim MA Tak Perpanjang Penahanan


MEDAN, Suaraperjuangan.co.id
- Polisi yang dulu berpangkat AKBP bernama Achiruddin Hasibuan yang sempat viral atas penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral dikeluarkan dari Rutan I Medan pada Kamis, 25 Januari 2024 malam.


Meski dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Medan masih melakukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI pada 6 Desember 2023 lalu, Rutan Medan membebaskan Achiruddin Hasibuan. 


Ka Rutan Medan Nimrot Sihotang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/1/2024) membenarkan bebasnya Polisi berpangkat AKBP yang dipecat dalam sidang etik di Polda Sumut Selasa 2 Mei 2023 itu. Achiruddin dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya telah habis.


“Bebas demi hukum perintah UU,” jawab Nimrot Sihotang dalam pesan Whats App nya.


Hal senada disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumut melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Rudi Sianturi. Dijelaskan Rudi Sianturi mengatakan, perwira Polri yang divonis 8 bulan tahanan oleh Pengadilan Tinggi Sumut Jumat 10 November 2023 itu, penahananya telah habis dan Rutan tak bisa menahannya karena akan berdampak hukum.


“Penahanannya sudah habis, tak bisa kita tahan lagi. Bisa kena tuntut kita. Rutan telah berkoordinasi dengan Jaksa dan Hakim. Kalau lewat saya satu hari ditahan padahal masa penahanan sudah habis, bisa dituntut Ka Rutannya,” pungkas Rudi Sianturi.


Sementara Kajari Medan Muttaqin Harahap kepada wartawan, Sabtu (27/1/2023) membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Medan telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada 6 Desember 2024 lalu.


Dalam penjelasan JPU yang diteruskannya ke media ini, dijelaskan terkait penanganan perkara Achirudin Hasibuan statusnya dalam tahap kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 06 Desember 2023. 


“Pada tingkat kasasi atas diri terdakwa dilakukan penahanan selama 50 hari sesuai pasal 28 ayat (1) KUHAP terhitung sejak tanggal 06 Desember 2023 sampai 24 Januari 2024,” tulis Muttaqin Harahap di laman Whats App nya.


Dijelaskannya, dalam setiap tahapan proses penanganan perkara (Penyidik, Penuntut Umum dan hakim pada setiap tingkatan) dilakukan penahanan atas diri Terdakwa Achirudin Hasibuan ditahan terhitung tanggal 24 Mei 2023 hingga tanggal 24 Januari 2024. “Sehingga apabila dihitung sejak terdakwa ditahan sampai dikeluarkan tahanan sudah mencapai 8 bulan,” tulisnya.


Dalam Whats App Muttaqin Harahap ditambahakan, putusan Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa terdakwa dipidana penjara selama 8 bulan yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan.


“Alasan hakim tidak mau mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan pada pemeriksaan Kasasi dikarenakan apabila terdakwa dilakukan penahanan lanjutan,  maka bisa melebihi daripada putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” bebernya.


Dituliskannya, Penuntut Umum sudah mengajukan permintaan perpanjangan lagi ke MA sebelum penahanan terdakwa habis, MA tidak mengeluarkan perpanjangan penahanan lagi dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut.


“Tapi proses kasasi tetap berjalan dan kita menunggu putusan akhirnya nanti seperti apa,” pungkas mantan Kajari Langkat ini.


Dilansir beberapa media nasional sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, dalam kasus pengancaman saat anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya Ken Admiral pada Desember 2022. 


Achiruddin yang sebelumnya divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, kini hukumannya diperberat menjadi delapan bulan penjara, setelah jaksa melakukan banding. 


Vonis banding dibacakan hakim pada Jumat (10/11/2023). Sidang diketuai hakim Abdul Azis, sementara hakim anggota, yaitu Leliwaty dan Jumongkas. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200,00, secara tanggung renteng dengan saksi Aditiya Abdul Ghani Hasibuan," tulis putusan hakim, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (14/11/2023). Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. 


Sebelumnya, vonis enam bulan untuk Achiruddin dibacakan Hakim Ketua Oloan di PN Medan. Selasa (26/9/2023). Dalam amar putusannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta Achiruddin didakwaan primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana. 


"Mengadili terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pertama subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," kata Oloan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023). 


Hakim lalu menyebutkan dalam kasus tersebut, Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman. Sebelumnya diberitakan, Achiruddin disidang karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan rumah Achiruddin di Medan pada 22 Desember 2022. 


Penganiayaan tersebut karena masalah wanita. Atas penganiayaan itu, Ken Admiral mengalami sejumlah luka. Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Aditya. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan hukuman Aditya menjadi 1 tahun penjara.(red) 

Post a Comment

أحدث أقدم