Deli Serdang, Suaraperjuangan.co.id - (PP) No.72 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah, Permendagri No.86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan lainnya.
Tujuan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik tersebut untuk memperoleh masukan dan saran dari pemangku kepentingan guna penyempurnaan Ranwal RKPD 2025. Selanjutnya, masukkan dan saran akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani para pemangku kepentingan.
Hadir pula di acara itu, perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumatera Utara, Wahyu Hidayat; anggota DPRD Deli Serdang, Hj Wastiana Harahap; para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat; perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Agus Ranida SH; akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Paidi Hidayat SE MSi; Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Deli Serdang, H Waluyo, pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, perwakilan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lainnya.
FOTO:
1. Kepala Bappedalitbang Deli Serdang, Dr Ir Remus Hutagalung MSi memberi pemaparan pada Forum Konsultasi Publik RKPD Deli Serdang 2025 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (24/1/2024).
2 dan 3. Sekretaris Daerah Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP memberi sambutan ketika membuka Forum Konsultasi Publik RKPD Deli Serdang 2025 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (24/1/2024).
4. Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Dr H Nusantara Tarigan Silangit SE SH MM MH, memberi sambutan di acara Forum Konsultasi Publik RKPD Deli Serdang 2025 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (24/1/2024).
( Rahmadani )
إرسال تعليق