Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Perkara Koneksitas Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU, Kerugian Rp50 M


MEDAN, SUARAPERJUANGAN.CO.ID
- Perkara korupsi Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB dan 2 warga sipil lainnya (masing - masing) berkas terpisah, dipastikan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.


Majelis hakim koneksitas diketuai M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung dalam putusan selanya, Senin (19/2/2024) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan mengatakan, menolak nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum (PH) terdakwa perwira menengah (Pamen) Purnawirawan TNI tersebut.


“Eksepsi tim PH terdakwa Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e telah memasuki pokok perkara. Oleh karenanya eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak,” urai hakim ketua.


Sebaliknya, majelis berpendapat surat dakwaan tim JPU koneksitas dihadiri Letkol Sus Darwin Hutahaean dan Gaol Manurung, telah lengkap, cermat baik secara formil maupun materiil.


“Memerintahkan penuntut koneksitas untuk melanjutkan persidangan untuk pemeriksaan pokok perkara dan memanggil saksi-saksi, Jumat (23/2/2024) ya pak jaksa?” kata M Yusafrihardi dan dijawab kedua JPU koneksitas, “ Siap Yang Mulia”.


Secara terpisah, M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis yang sama juga menyatakan amar putusan yang sama terhadap kedua terdakwa warga sipil yakni Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut)  PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, Febrian  Morisdiak Bate’e juga di hari yang sama.


Kejati Sumut untuk pertama kali Perkara koneksitas di antara jajaran Kejati di Tanah Air yang telah melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di mana terdakwanya melibatkan oknum TNI dan warga sipil.


Dalam dakwaan diuraikan, pada tahun 2019 sampai dengan 2020, mantan Dirut PT PSU Ir Gazali Arief, Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e serta Morisdiak Batee selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).


SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau. SPK tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 M3. 


Berdasarkan perhitungan ahli dari Akuntan Publik, keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822," paparnya. 


Ketiga terdakwa dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.(red) 

Post a Comment

أحدث أقدم