Kalau Langgar UU PPLH, Gakkum KLHK dan DLHK Sumut Harus Tutup PT Bukara dan Polisi Diminta Usut Tuntas


MEDAN, Suaraperjuangan.co.id
- Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup da Kehutanan (Gakkum KLHK) RI melalui Balai Sumatera di Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut diminta untuk segera menyegel atau menutup PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) jika terbukti membuang limbah padat secara sembarangan.


“Kalau terbukti membuang limbah padat sembarangan ke lahan kosong dan pemukiman warga yang dapat dibuktikan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka kami berharap PT Bukara disegel menunggu putusan proses hukum di Kepolisian,” tegas Pengurus Lembaga Peduli da Pemantau Pembangunan (LP3) R Gultom SH pada wartawan, Minggu (11/2/2024) malam menanggapi pemberitaan media.


Dijelaskan R Gultom SH, ketegasan atas penindakan dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran dengan membuang limbah padat berbahan tanah liat kering (Bentonite) asal India  dicampur Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor yang diduga dilakukan PT Bukara yang dibuang di Dusun I dan Dusun III serta di Medan Marelan akan menimbulkan efek jera dan meminimalisir dampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.


“Kalau ditindak tegas akan menimbulkan efek jera, hingga Balai Gakkum KLHK Sumatera dan DLHK Sumut makin dipercaya dan dihargai sebagai lembaga yang konsen menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat dengan mengawasi dan menindak pelanggaran UU 32 Tahun 2009,” jabar Aktivis dikenal vokal itu.


Dia juga mengharapkan, Polda Sumut dapat memback up Polres Pelabuhan Belawan dalam menuntaskan pengusutan atas dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup tersebut karena sesuai info di dapat Satreskrim di Belawan akan menangani dugaan pembuangan limbah padat PT Bukara secara sembarangan itu.


“Polda Sumut diharapkan memback up dan berkolaborasi dengan Satreskrim Polda Sumut agar cepat memproses dan menuntaskan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan manajemen PT Bukara dan pihak-pihak yang menerima limbah padat di lahan-lahan milik mereka serta para pengelola pengangkutan limbah padat itu,” pungkasnya.   


Diberitakan sebelumnya, Polres Pelabuhan Belawan telah memanggil manajemen PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) dan pemilik tanah di Dusun III Desa Hamparan perak atas dugaan pembuangan limbah padat sembarangan.


Limbah padat berwarna kuning merupakan limbah pengolahan Refenery atau bahan perjernih minyak goreng berbahan tanah liat kering (Bentonite) asal India  dicampur Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor. 


Limbah ini memang mirip tanah kuning hingga manajemen diduga menyamarkannya dengan menjualnya ke peminat menjadi tanah timbun dan dibuang di sembarang tempat. Teranyar, tumpukan limbah padat itu terlihat di lahan kosong di Dusun I dan Dusun III Desa Hamparan Perak Deli Serdang dan di Jalan Marelan VII Medan Marelan.


Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban pada wartawan, Kamis (8/2/2024) mengaku, Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan telah memanggil manajemen PT Bukara dan manajemen Property yang lahannya ditimbun menggunakan limbah padat berwarna kuning itu.


“Siap ****, pihak property dan PT Bukara sudah kita layangkan undangan klarifikasi Ndan. Jawaban kanit tipiter,” jelas AKBP Janton Silaban via pesan Whats App nya.


Senada Kapolres Pelabuhan Belawan, Kanit Tipiter Satreskrim Iptu Herikson P Siahaan membenarkan mereka telah menjadwalkan undangan klarifikasi pada manajemen PT Bukara dan pemilik lahan yang menerima limbah padat.


“Sudah kita jadwalkan undangan klarifikasi terhadap pemilik lahan dan manajemen perusahaan bg. Trims,” balas Iptu Herikson P Siahaan, Kamis (9/2/2024) menjawab konfirmasi wartawan.


Belum diperoleh keterangan dari manajemen PT Bukara dan pemilik lahan yang menimbun limbah padat itu. Tak satupun dari mereka menjawab konfirmasi wartawan. 


Limbah padat berwarna kuning mirip tanah diduga milik PT Bukara dibuang sembarangan di Dusun I dan Dusun III Desa Hamparan Perak Deli Serdang dan di Jalan Marelan VII Medan Marelan.


Pantauan wartawan, Senin (5/2/2024) limbah padat kuning sisa atau limbah pengolahan refenery (penjernih minyak goreng) berupa bleacing eart dari PT Bukara itu dibawa mobil truk dan diturunkan ke lahan kosong dekat pemukiman masyarakat di Dusun I dan Dusun III Hamparan Perak serta di Jalan Marelan VII Pasar I Medan Marelan.


Ketiga lokasi tersebut, terdapat banyak rumah warga di sekitarnya. Dikhawatirkan, jika tak baik dikelola maka dampak limbah padat ini bisa mengganggu kesehatan maupun rusaknya karakteristik tanah.


Informasi dihimpun, oknum pengkordinir pembuangan limbah mengambil limbah padat mirip tanah itu dari PT Bukara dan dijual ke peminat dengan harga ratusan ribu per truk nya. Ironis memang, seharusnya perusahaan mengelola limbah padat sesuai aturan.


Balai Gakkum KLHK Sumatera sendiri belum lama ini mengaku telah meregistrasi informasi atas dugaan pembuangan limbah PT Bukara ke lahan-lahan kosong dan pemukiman di sekitar perusahan itu. “Ok diregistrasi,” jawab Staff Balai Gakkum KLHK Sumatera, Leo Siregar, Selasa (6/2/2024) via pesan Whats App nya.


Sementara, Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar membenarkan pembunangan limbah spent bleacing earth sembarangan diduga melanggar pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009. “Ya Pak,” jawabnya singkat, Jumat (9/2/2024) via WA nya.

Dikutip dari website Wikipedia Kapur Tohor alias Kapur Gaping atau Kapur tohor, atau dikenal pula dengan nama kimia kalsium oksida (CaO), adalah hasil pembakaran kapur mentah (kalsium karbonatatau CaCO3) pada suhu kurang lebih 90 derajat Celcius. Jika disiram dengan air, maka kapur tohor akan menghasilkan panas dan berubah menjadi kapur padam (kalsium hidroksida, CaOH) 

Saat kapur tohor disiram dengan air, terjadi reaksi sebagai berikut: CaO (s) + H2O (l)   Ca(OH)2 (aq) (ΔHr = −63.7 kJ/mol of CaO).


Dampak Kapur Tohor bagi manusia, Kapur Tohor dapat mengakibatkan alergi atau gatal-gatal.


Namun penyebutan, nama ‘Tanah Kuning Bukara’ atas limbah sisa produksi perusahaan penghasil Bleaching Earth ini memang telah dikenal lama oleh masyarakat yang tak tahu dimulai sejak kapan digunakan sebagai tanah timbun. (Red)

Post a Comment

أحدث أقدم