TEBINGTINGGI, SUARAPERJUANGAN.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Warisan Masyarakat Pencari Keadilan meminta Kepada Polres Tebingtinggi untuk melakukan gelar perkara khusus dan tindakan hukum atas laporan Weni Siti Fajar selaku ibu korban pencabulan anak bawah umur hingga hamil dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/II/2024/SPKT/Polres Tebingtinggi tertanggal 5 Februari 2024.
"Kami mewakili keluarga korban, meminta Polres Tebingtinggi untuk melakukan gelar perkara khusus atas tindakan pencabulan anak dibawah umur. Karena keluarga korban tidak terima dengan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (penghentian penyelidikan) dengan nomor: B/45.a/Res.1.24/II/2024/Reskrim," jelas Erwinsyah Dimyati Lubis, Jumat (19/4).
Menurut Erwinsyah, terlapor pelaku pencabulan, MSD bersama LSM Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tebingtinggi pernah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, dimana ibu korban Weni, untuk menandatangani surat perdamaian dengan isinya pelaku akan menikahi korban dan mengganti uang kerugian sebesar Rp 25 juta kepada korban.
"Hingga saat ini terlapor dan keluarga terlapor mengabaikan surat perdamaian tersebut yang ditandai tangani kedua belah pihak di Polres Tebingtinggi. Maka kami dengan tegas meminta kepada Polres Tebingtinggi untuk kembali melakukan gelar perkara khusus dikarenakan kasus ini dihentikan penyelidikannya," ungkap Erwinsyah.
Dijelaskannya, dengan adanya kasus pencabulan anak dibawah umur, kini korban telah hamil 5 bulan dan tidak sekolah lagi dikarenakan merasa malu.
"Kami memohon kepada Kapolres Tebingtinggi agar kiranya dapat menindak lanjuti permohonan untuk melakukan gelar perkara khusus sehingga memberikan kepastian hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk korban dan keluarga," tutup Erwinsyah. SH, MH selaku kuasa hukum korban saat dikonfirmasi oleh para awak media di salatu caffee Coffi di lubuk PAKAM. Saat duduk bareng dengan sekjen Comunity of jounalist COJ Indonesia Rahmadani. Di caffe coffi kacah.
( Rdn )
إرسال تعليق