Deli Serdang, Suaraperjuangan.co.id - Honda HRV berwarna putih menabrak ekor truk tronton di Jalan Tol Tanjung Morawa, Kamis (9/5/2024), pukul 22.30 WIB. Akibat kecelakaan maut , seorang penumpang mobil HRV tewas terjepit dibangku sebelah kiri sopir. Sementara sopir truk kini telah diamankan pihak Kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, Kompol Budiono Saputro SH, mengatakan, mobil HRV awalnya hendak ke Siantar dari Kota Medan, pengemudi mobil Honda HRV dengan nomor polisi BK 11 MAS bernama Thomas Santiago (22) warga Kota Pematang Siantar, sementara Temannya yang meninggal bernama Kevin (22) warga yang sama.
Dia menjelaskan, kuat dugaan mobil Honda HRV ini melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga tidak dapat terkontrol hingga hilang kendali dan menabrak belakang truk tronton tersebut.
Jenis truk yang ditabrak itu Hino dengan nomor polisi BK 8694 GF yang dikemudikan Jumirin (54), warga Serdang Bedagai. Pengemudi beserta truknya kini sudah diamankan di Mapolresta Deli Serdang.
"Untuk saat ini pengemudi mobil naas itu belum bisa dimintai keterangan karena masih shok," tutup Kompol Budiono Saputro.
Ditempat terpisah Kanit Gakkum Iptu Robertus Gultom saat di temui sejumlah wartawan mengatakan insiden kecelakaan lalulintas antara HRV BK 11 MAS kontra mobil truk Hino BK 8694 GF tersebut terjadi di jalan umum tol Medan-Tebing Tinggi Km. 37,4
Tepatnya di Desa Dagang Merawan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis, 09 mei 2024 sekira pukul 21.40 wib.
Akibat insiden kecelakaan maut tersebut penumpang mobil HRV BK 11 MAS, Kevin terjepit body kendaraan yang ringsek usai menghantam belakang mobil truk Hino.
Menurut keterangan pihak medis, korban diduga meninggal di tempat kejadian (TKP) dan jenazah nya saat ini sudah berhasil dievakuasi ke RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam.
Untuk pengemudi mobil HRV BK 11 MAS, Thomas Santiago (22) Warga Jl. Dr Wahidin Gg Akpane No 30 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Kota Pematang Siantar hanya mengalami luka ringan dengan lecet dibibir dan luka lecet di kening.
Sedangkan untuk sopir truk Hino BK 8694 GF atas nama Jumirin (54) Warga Dusun III Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai tidak mengalami luka.
Untuk kronologi kecelakaan lalulintas tersebut, bermula pada saat mobil mini bus jenis Honda HRV BK 11 MAS yang dikemudikan oleh Thomas Santiago datang dari arah tol Medan menuju tol Tebing Tinggi dengan kecepatan tinggi.
Sesampainya di tempat kejadian diduga tidak memperhatikan jarak dengan kendaraan yang ada didepannya, sehingga menabrak bagian bak belakang sebelah kanan dari mobil truk Hino BK 8694 GF yang dikemudikan oleh Jumirin.
Untuk penyebab kecelakaan, saat ini penyidik sedang mendalami kasus kecelakaan ini dengan meminta keterangan kedua Sopir Mobil HRV BK 11 MAS, Thomas Santiago dan sopir mobil truk jenis HINO BK 8694 GF, Jumirin.
"Demikian juga untuk kedua kendaraan yang terlibat dalam insiden kecelakaan lalulintas sudah kita amankan di Mako Polresta Deli Serdang guna kepentingan penyelidikan," tutup Iptu Robertus Gultom.
( Rdn )
إرسال تعليق