Deli Serdang, Suaraperjuangan.co.id - Warga desa Karang Anyar. kec Beringin Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) meminta Kapolda Sumut menutup galian C ilegal.
Aktivitas. galian C di desa tersebut menggunakan alat berat dan ” mengarahkan” puluhan dump truk. Melewati pasal 3 merusak jalan umum menimbulkan pulusi Abu merusak penapasan juga sangat mengangu saat warga beraktivitas di jalan
MT dan BI kedua inisial tersebut adalah pemilik galian yang diduga tidak mengantongi ijin tambang, supir dump truk saat dikonfirmasi mengatakan, kami membeli dari mereka melalu anggota anggotanya.
Sembari berkata angkuh saat dikonfirmasi oleh para awak media ini tak pernah ada masalah apa lagi dari pihak berwajib pokoknya aman bang, Uda saling berbagi bos pengelola pada APH ,” ujar sang sopir kepada awak media suara perjuangan seakan akan ada oknum APH yang. Mengbekap lokasi galian C ilegal Tersebut
Yang jelas pengelolanya tak pernah ada masalah apa lagi dari pihak berwajib pokoknya aman bang, sudah saling berbagi bos pengelola pada Aparat Penegak Hukum ( APH ), katanya singkat.
Pantauan dari sekertaris DPC lembaga LSM. LPPAS , RI , Rahmadani pada Rabu ( 15/05 ) sekira pukul 10 .30 Wib Turun bersama para awak media melakukan Impistigasi di lokasi galian C di desa Karang Anyar di sepanjang bantaran sungai Ular di Kec Beringin kondisinya menyedihkan.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar termasuk para sopir pengangkut tanah korekan (galian C Ilegal) ada tiga tempat di sepanjang bantaran sungai Ular di kawasan lahan Balai wilayah Sungai Sumatera II (BWS S II) yang sudah cukup lama sekali beroperasi.
Yang kami dengar di wilayah itu dilarang mengambil galian C, jadi kami heran mengapa dibiarkan beroperasi terus, jadi warga pun tanda tanya.
Polresta Deli Serdang sepertinya tidak ada tindakan, apakah belum mengetahui atau tak perduli, diam saja.
Pada hal dump truk bermuatan tanah dari bantaran sungai Ular lewat dari depan kantor Polsek Beringin dan kantor Camat Beringin.
Bahkan kabarnya dump truk tersebut melintasi depan kantor Polresta Deli Serdang, jadi menyisakan, ironi dan menyedihkan, tutur warga yang tak berkenan menyebutkan namanya.
Cuman waktu itu, kami pernah melihat mobil dinas patroli datangi lokasi bahkan mobil tersebut kesulitan melewati jalan karena rusak.
Ironisnya sampai sekarang aktivis galian C dimaksud tidak tutup, terus menerus beroperasi.
Jadi, kami sangat resah sebab di musim kemarau abu ” menyelimuti ” rumah apa lagi kain di jemuran, siapa siapa terkena debu, sebutnya.
Sampai berita ini diterbitkan lokasi galian C Ilegal terus beroprasi walau pun sudah banyak media yang menyoroti. Menurut para Cukong pemilik galian C tersebut Tidak merasah Terganggu dengan adanya pemberitaan terkait galian C Itu
Maka dari itu saya selaku sekertaris Lembaga LSM , LPPAS , RI , DPC , Deli Serdang Rahmadani , Angkat Bicara Terkait galian C ilegal Tampah mengatongi izin ini di desa karang Anyir kecamatan Bringin Deli Serdang. Dekat Waktu ini akan membuat surat lesmi dari Lembaga LSM , LPPAS , RI ke Polda Sumut Agar meng hentikan semua galian C ilegal Tampah ijin dan menangkap para Cukong galian C ilegal. Perusak Lingkungan Alam tutupnya "
( Rdn )
Posting Komentar