Warga Masyarakat Kec. Bringin Minta Kapoldasu Tangkap para Cukong galian C Ilegal perusak Lingkungan menimbulkan bencana alam


Deli Serdang, Suaraperjuangan.co.id - Warga desa Karang Anyar. kec Beringin Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) meminta Kapolda Sumut menutup galian C ilegal.


Aktivitas. galian C di desa tersebut menggunakan alat berat dan ” mengarahkan” puluhan dump truk. Melewati    pasal  3  merusak jalan  umum   menimbulkan pulusi  Abu merusak penapasan juga  sangat mengangu  saat warga  beraktivitas  di jalan  


MT dan BI kedua inisial tersebut adalah pemilik galian yang diduga tidak mengantongi ijin tambang, supir dump truk saat dikonfirmasi mengatakan, kami membeli dari mereka melalu anggota anggotanya.


Sembari berkata angkuh saat dikonfirmasi  oleh para awak media  ini tak pernah ada masalah apa lagi dari pihak berwajib pokoknya aman bang, Uda saling berbagi bos pengelola pada APH ,” ujar sang sopir kepada awak media  suara perjuangan   seakan akan    ada oknum  APH yang. Mengbekap  lokasi galian C  ilegal  Tersebut 


Yang jelas pengelolanya tak pernah ada masalah apa lagi dari pihak berwajib pokoknya aman bang, sudah saling berbagi bos pengelola pada Aparat Penegak Hukum ( APH ), katanya singkat.


Pantauan   dari sekertaris DPC  lembaga  LSM.  LPPAS  , RI  , Rahmadani  pada Rabu ( 15/05 ) sekira pukul 10 .30 Wib Turun  bersama para awak  media  melakukan  Impistigasi  di lokasi galian C di  desa Karang Anyar di sepanjang bantaran sungai Ular di Kec Beringin kondisinya menyedihkan.


Informasi yang dihimpun dari warga sekitar termasuk para sopir pengangkut tanah korekan (galian C Ilegal) ada tiga tempat  di sepanjang bantaran sungai Ular di kawasan  lahan Balai wilayah Sungai Sumatera II (BWS S II) yang sudah cukup lama sekali beroperasi.


Yang kami dengar di wilayah itu dilarang mengambil galian C, jadi kami heran mengapa dibiarkan beroperasi terus, jadi warga pun tanda tanya.


Polresta Deli Serdang sepertinya tidak ada tindakan, apakah belum mengetahui atau tak perduli, diam saja.


Pada hal dump truk bermuatan tanah dari bantaran sungai Ular lewat dari depan kantor Polsek Beringin dan kantor Camat Beringin.


Bahkan kabarnya dump truk tersebut melintasi depan kantor Polresta Deli Serdang, jadi menyisakan, ironi dan menyedihkan, tutur warga yang tak berkenan menyebutkan namanya.


Cuman waktu itu, kami pernah melihat mobil dinas patroli datangi lokasi bahkan mobil tersebut kesulitan melewati jalan karena rusak.


Ironisnya sampai sekarang aktivis galian C dimaksud tidak tutup, terus menerus beroperasi.


Jadi, kami sangat resah sebab di musim kemarau abu ” menyelimuti ” rumah apa lagi kain di jemuran, siapa siapa terkena debu, sebutnya.


Sampai berita ini diterbitkan  lokasi galian C Ilegal terus beroprasi walau pun sudah banyak media yang menyoroti. Menurut  para Cukong  pemilik galian  C  tersebut Tidak merasah  Terganggu  dengan adanya pemberitaan  terkait  galian C Itu 

 Maka dari itu saya  selaku sekertaris Lembaga LSM  ,  LPPAS , RI  , DPC , Deli Serdang  Rahmadani  , Angkat Bicara  Terkait galian C  ilegal  Tampah mengatongi  izin  ini  di desa karang Anyir kecamatan Bringin  Deli Serdang.  Dekat Waktu ini  akan membuat surat  lesmi dari Lembaga LSM , LPPAS , RI   ke Polda Sumut  Agar  meng hentikan  semua galian C ilegal Tampah  ijin  dan menangkap para Cukong   galian C ilegal. Perusak Lingkungan  Alam  tutupnya " 

 (  Rdn )

Post a Comment

أحدث أقدم