Deli Serdang, Suaraperjuangan.co.id - Berkomitmen Layani pengurusan Dokumen Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang terus melakukan inovasi inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat .
Adapun inovasi yang telah dilaksanakan selama ini antara lain , SADOKU (Siap Antar Dokumen Kependudukan) , IKD (Identitas Kependudukan Digital), Inovasi Go To School, Si Linda Kelana ( Bersalin dapat akta kelahiran anak ) yang berkerjasama dengan Rumah Sakit Umum/Swasta serta Puskesmas dan Salak Deli ( Sistem Aplikasi Layanan Administrasi Kependudukan).
Semua program inovasi yang dilaksanakan adalah gratis .
Berdasarkan pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tahapan - tahapan yang harus diikuti dalam proses pelayanan pendaftaran penduduk & pencatatan sipil pada disdukcapil kabupaten yaitu:
1. Pelaporan ( pemohon mengisi formulir pelaporan & melampirkan persyaratan)
2. Verifikasi & Validasi data oleh Petugas
3. Perekaman data ( dalam database kependudukan oleh Petugas ).
4. Pencatatan dan / atau penerbitan dokumen.
UU No.24 tahun 2013 tentang, perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pada pasal 79 A yaitu "Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya"
Kadis Dukcpil Deli Serdang H Misran Sihaloho, M Si, melalui Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan (Kabid Dafduk) Akhmad Yan Darmawan saat ditemui awak media ,Rabu (24/07/2024) menegaskan , bahwa segala pengurusan Identitas Kependudukan tanpa dipungut biaya alias gratis.
"Kepada masyarakat agar dalam pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan langsung ke Loket Disdukcapil yang disediakan tanpa harus melalui Perantara/ Calo agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan, " Tegasnya.
Bahkan disetiap kesempatan terutama dan apel pagi Kadis selalu menegaskan kepada Seluruh ASN dan Non ASN Dinas Dukcapil Deli Serdang untuk tidak ada minta biaya kepada Masyarakat yang langsung yang berurusan ke Dinas dukcapil terkait masalah dokumen kependudukan.
Dinas Dukcapil Deli Serdang juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan menyusun standar pelayanan yang di publikasikan diruang pelayanan dan juga disosial media Dukcapil .
"Setiap tahunnya ditanda tangani oleh Kepala Dinas bahwasanya Dokumen Kependudukan standar kesiapannya adalah 3 - 5 hari dan juga ada yang 1 hari siap. Kita harus memberikan pelayanan yang prima yaitu profesionalisme, responsif, inovatif, melayani dan akuntabel." pungkasnya.
( Rahmadani)
إرسال تعليق