KPU Deli Serdang Laksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan pilkada 2024


Deli Serdang, Suaraperjuangan.co.id
-Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Deli Serdang  (melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab Deli Serdang kepada media.


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada ( 23/07 ) di gedung pusat  Pengembangan Produk Unggulan Daerah ( P3UD ) dengan peserta Tamu. undangan   para  awak media. Serta  Toko masyarakat  juga  Toko Agama.  Beberapa  ketua Organisasi  perkumpulan  wartawan   Sala. Satunya. adala  perkumpulan  media Online  dan  media Cetak  Comunity  Of Jounalist  ( COJ  )  Indonesia  berseta. jajaran   juga Terlihat   di lokasi   perkumpulan Persatuan  wartawan Indonesia  ( PWI )  dan jajaranya 


Dan  juga Terlihat   Tamu undangan. Organisasi  perkumpulan media  online   Ikatan wartawan  Indonesia. ( IWO )  dan Terlihat juga  Toko  kepengutusan. pemuda dan pemudi  dari. ( IPPNU ) besertata  jajaran  dan juga Terlihat.kepengutusan pemuda dan pemudi  ( MUI )  para Muspika. Dan  juga Terlihat Kapolsek  Tanjung Morawa  dan jajaranya  mengikuti  Acara  Sosialisasi  yang  Di Adakan Oleh  KPU kabupaten  Deli Serdang  Di Gedung Lantai 2  P3 UD  Kecamatan Tanjung Morawa. 


Sebagaimana dijelaskan narasumber Erdinata Sinuhaji untuk memaparkan tahapan pemilihan serentak tahun 2024.

Berikut tahapannya, persiapan pendaftaran pasangan calon ( paslon ) 24-26 Agustus 2024, pendaftaran paslon 27-29 Agustus, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi paslon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/Kota 


( 13 ) Agustus – 14 September ), penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU kabupaten/Kota ( 6-14 September ), perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan kepada KPU provinsi dan KPU kab/Kota/( 6-8 September ).


Lalu pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU kabupaten/Kota ( 5-6 September ), masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon ( 15-18 September ), klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon ( 15-21  September ).


Dan penetapan paslon ( 22 September ), pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon ( 23 September ).

Termasuk pasilitas yang disediakan untuk pemilih penyandang disabilitas yang akan menyalurkan hak pilih di hari pemungutan suara.

( Rdn)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama