Medan, Suaraperjuangan.co.id - Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, Zahir.
Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.
“Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, pada (26 /7/2024).
Hadi mengungkap, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.
Lima sebelumnya ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.
Kemudian DT seketaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.
Mantan Kapolres Biak Numfor ini menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Akan tetapi dia mangkir.
Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.
“Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir”, kata Kombes pol Hadi. Wahyudi Kabid Humas Poldasu ke awak media ini
( Tim,)
إرسال تعليق