PENYIDIKAN BERTENTANGAN PASAL 54 & PASAL 56 AYAT [1] KUHAP, MAKA DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM BAGI SETIAP TERSANGKA/ TERDAKWA

DR. AYG: Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili Perkara Nomor 187 di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Profesional, Transparan dan Akuntabel 



Medan, Suaraperjuangan.co.id
- Pakar Hukum Pidana dan Perundang-undangan serta Advokat Senior DR. ALI YUSRAN GEA, SH., MKn., MH. biasa disapa DR. AYG mengatakan proses penyidikan yang dilakukan Penyidik terhadap seorang Tersangka yang dugaan pidananya diancam hukuman mati atau pidana 5 [lima] tahun perjara atau bagi mereka yang tidak mampu diancam dengan 5 [lima] tahun penjara wajib didampingi dan ditunjuk oleh Penasehat Hukum pada setiap proses pemeriksaan, hal ini sebagaimana diperintah oleh Pasal 54 dan Pasal 56 ayat [1] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP]. Demikian di katakan DR. AYG hari ini Jumat, 20 September 2024 di Yayasan Pondok Konstitusi DR. AYG.


Hal ini berhubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana pidana Pasal 81 ayat [2] dan Pasal 82 ayat [1] yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi karena diduga kuat Terdakwa berinisial A selama proses penyidikan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.


Perintah Pasal 54 dan Pasal 56 ayat [1] KUHAP secara filosofis membuktikan negara melindungi dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara Indonesia dari segala tindakan upaya paksa dan tindakan sewenang-wenang penegak hukum baik itu jaksa, polisi dan hakim yang menangani suatu perkara tindak pidana dan tidak terkecuali Pasal 54 dan Pasal 56 ayat [1] KUHAP tersebut secara yuridis meneguhkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diperintahkan pada Pasal 1 ayat [3] Undang-Undang Dasar Tahun 1945.


Lebih lanjut DR. AYG menyebutkan Pasal 54 KUHAP berbunyi “Guna kepentingan pembelaan, tersangka/ terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini”. Pasal 54 KUHAP menegaskan bahwa ada kewajiban hukum untuk diberikan bantuan hukum pada setiap tersangka/ terdakwa dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Kewajiban hukum ini merupakan bagian dari pada asas legalitas dalam penegakan hukum pidana dan maupun dalam sistem peradilan pidana. 


Pasal 56 ayat [1] berbunyi “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”. Pasal 56 Ayat [1] KUHAP ini mempertegas kembali kewajiban hukum penyelenggara negara [penegak hukum] untuk menunjuk dan memberikan penasihat hukum bagi setiap tersangka/ terdakwa demi untuk terpenuhinya asas kemanusiaan bagi setiap tersangka/ terdakwa dan hal ini berhubungan dengan Pasal 114 KUHAP.


Pernyataan ini menjadi pengetahuan hukum bagi seluruh masyarakat dan menjadi pedoman dan paradikmatik bagi polisi, jaksa dan hakim dalam memeriksa, mendakwa/ menuntut dan mengadili suatu perkara kepada setiap Tersangka/ Terdakwa. Dalam sistem peradilan pidana penegakan hukum sangat mempengaruhi budaya hukum penegak hukum dan kemauan struktur hukumnya untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya 


Hakikat hukum itu adalah keadilan maka bagi setiap penegak hukum dalam proses penyelidikan, penyidikan, dakwaan dan penuntutan serta dalam memeriksa dan mengadili suatu tindak pidana harus mengedepankan prinsip kemanusiaan dan prinsip keadilan.


Diakhir konferensi pers ini DR. AYG meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili Perkara Nomor 187 di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi terkait dugaan tindak pidana Pasal 81 ayat [2] dan Pasal 82 ayat [1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Profesional, Transparan dan Akuntabel demi kepastian hukum. (Rel)

Post a Comment

أحدث أقدم