TARAKAN Kaltara, Suaraperjuangan.co.id - Baharuddin, 44 Thn memang bernasib malang. Ayah dari 3 anak-anak kecil yang tinggal di Sabanar Lama, Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, ini tak cuma kehilangan mata pencahariannya sebagai penangkap burung belibis, ia juga dihadapkan ke meja hijau sebagai terdakwa pemilik 24,2 Kg narkoba jenis shabu-shabu di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Terseretnya Baharuddin dalam kasus barang haram ini berawal atas ajakan Ardi tetangganya untuk menangkap burung belibis. Mendapat ajakan seperti itu lelaki yang hobi menangkap burung ini tanpa berpikir panjang langsung mengiyakan.
“Baharudin langsung mempersiapkan peralatannya, mulai dari 4 ekor burung belibis, jaring, sarung pocong, dan load speker,” kata Nurlia kakak terdakwa kepada Suaraperjuangan.co.id melalui sambungan telepon selulernya dari Tanjung Redeb, Berau, Kaltim, Senin (20/1/2025) pagi tadi
“Ternyata”, kata Nurlia, Ardi hanya berpura-pura ikut menangkap burung, tujuan utamanya tidak lain menjadikan Baharuddin tumbal dalam perbuatan jahatnya.
“Buktinya,” lanjut Nurlia. Ardi membawa Baharuddin ke muara Sungai Salangketo untuk menunggu seseorang. “Ketika sebuah speed boat berisi 3 orang laki-laki menghampiri dan melemparkan bungkusan ke dalam speed yang dibawa Ardi. Dan, tak lama berselang sebuah speed boat mendekat hingga terjadi kejar kejaran yang kemudian diketahui yang mengejar itu Satreskoba Polres Tarakan,” kata Nurlia mendapat cerita dari Baharuddin
Pertanyaannya sekarang. Apakah Baharuddin, lelaki yang tidak tahu tulis baca ini sebagai tumbal atas merajalelanya peredaran narkoba di wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia Timur dan Philipina, khususnya Kota Tarakan akan diketahui nanti dari persidangan majelis hakim yang diketuai, DR Febrian Ali, SH. MH dengan anggotanya Anwar WM Sagala, SH. MH dan Alfianus Rumondor, SH yang mengadili perkara ini.
Masyarakat berharap, pemilik barag haram ini dapat ditangkap dan diseret ke pengadilan, bukan hanya orang suruhan atau orang yang tidak mengerti dijadikan tumbal. Pihak Satreskoba Polres Tarakan sudah tau bahwa speed boat dari Juwata Laut Tarakan menuju muara Sungai Kayan Bulungan yang didalamnya 3 orang laki-laki membawa barang haram jenis sabu-sabu.
Halnya ketika speed boat yang mereka dibuntuti menyerahkan barang kepada dua orang dalam speed boat yang menunggu di Sungai Salangketo Bulungan. Herannya, sembilan prajurit Satreskoba terlatih hanya mampu menangkap seorang tukang tangkap burung dan mengamankan 24,2 Kg narkoba jenis sabu-sabu
Dalam persidangan yang digelar Selasa lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Hamonangan Simamora, SH menghadirkan saksi Riduan, motoris speed boat yang digunakan Satreskoba Polres Tarakan saat menangkap Baharuddin.
Menurut Iwan, sapaan akrab Riduan, mereka sudah membuntuti sebuah speed boat yang ditumpangi tiga orang laki-laki dari Juata Laut Tarakan menuju Bulungan
“Kami sempat kehilangan jejak saat berada di Muara Kayan Bulungan. Kemudian kami masuk ke anak Sungai Salangketo. Di sana kami melihat speed boat yang kami cari sedang bersama speed boat berisi 2 orang. Namun, begitu melihat kami kedua speed tersebut langsung lari,” kata Iwan
Menurut motoris yang disewa dari Sei Nyamuk, Sebatik Nunukan ini, bungkusan berisi narkoba jenis shabu-shabu diterima terdakwa. “Saya lihat dari jarak 70 meter terdakwa ini yang menerima dan setelah kami mendekat tiga orang dalam speed yang kami buntuti lari, sementara dua orang ini meloncat ke dalam air,” kata Iwan
Penasihat Hukum terdakwa, Padly, SH bertanya jam berapa waktu itu apakah masih terang atau sudah gelap sehingga saksi dapat memastikan yang menerima barang adalah terdkwa dan apa yang terjadi setelah Ardi dan terdakwa melompat ke Sungai.
Menurut saksi Iwan, setelah terdakwa melompat ke Sungai 2 orang polisi langsung mengamankan terdakwa dan barang yang dilempar ke air. Sementara Ardi yang sudah mendarat di pinggir Sungai di Tengah pohon nipah dibiarkan karena sudah gelap. (SLP)
إرسال تعليق