Kasi Humas Polres Simalungun Tegas Akan Laporkan Media yang Sebarkan Berita Hoaks Pungli ke Dewan Pers


Simalungun, Suaraperjuangan.co.id
- Polres Simalungun membantah keras pemberitaan yang beredar di media online suaraakademis.com terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh personel Polisi di Pos Lantas Simpang Dolok Marangir. Bantahan ini disampaikan melalui hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Paminal Polres Simalungun pada Selasa (18/2/2025).


Kasi Propam Polres Simalungun AKP Gomgom Silaen menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap tuduhan yang dilayangkan kepada Aipda Chandra Yudhah Saragih selaku Kapos Lantas Dolok Marangir. "Kami telah melakukan investigasi mendalam dan menemukan bahwa berita tersebut sama sekali tidak benar," tegas AKP Gomgom Silaen.


Dalam berita yang beredar disebutkan bahwa seorang warga bernama Ningsih dari Nagori Dolok Kahean memberikan kesaksian tentang adanya praktik pungli. Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh tim Paminal Polres Simalungun, ditemukan fakta berbeda. Wargianingsih (43), yang disebut dalam pemberitaan, mengaku tidak pernah berada di Pos Lantas Dolok Marangir pada waktu yang disebutkan dan tidak pernah memberikan keterangan apapun kepada wartawan.


"Saya tidak pernah keluar rumah pada hari Senin maupun Selasa tanggal 18 Februari. Saya juga tidak pernah ditilang oleh polisi atau memberikan keterangan kepada siapapun tentang hal tersebut," ujar Wargianingsih, warga Huta I Petani Timur, Nagori Dolok Kahean, dalam video testimoni yang direkam tim penyelidik.


Sementara itu, Aipda Chandra Yudhah Saragih (NRP 84120152) yang dituduh melakukan pungli juga membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan penilangan atau meminta uang kepada warga yang melintas di pos tersebut.


Menanggapi pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik institusi, Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyatakan akan mengambil langkah tegas. "Kami akan melakukan pemberitahuan kepada Dewan Pers Republik Indonesia dan akan mengirimkan surat resmi terkait pemberitaan yang tidak berdasar ini," jelasnya.


Hasil penyelidikan Paminal Polres Simalungun menyimpulkan bahwa pemberitaan tentang dugaan pungli di Pos Lantas Dolok Marangir tidak memiliki dasar kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Tim investigasi yang dipimpin oleh Kanit Paminal Polres Simalungun Aipda Delta Karo-karo, S.H., menyatakan bahwa kebenaran pemberitaan tersebut belum layak dipercaya.


Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat juga diminta untuk selalu mengonfirmasi setiap informasi yang diterima kepada pihak berwenang untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak.


"Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas. Jika ada keluhan terkait pelayanan kami, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Polres Simalungun," tutup AKP Gomgom Silaen.


Pihak Polres Simalungun juga menekankan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang dapat mencemarkan nama baik institusi Kepolisian"  

( Rdn)

Post a Comment

أحدث أقدم