Medan, Suaraperjuangan.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga kini belum juga menetapkan status hukum Direktur RSUD Pancur Batu berinisial HS terkait dugaan korupsi yang terjadi di rumah sakit milik Pemkab Deli Serdang tersebut.
Sebelumnya, Direktur RSUD Pancur Batu dilaporkan masyarakat ke Kejati Sumut pada 4 September 2024 lalu, namun hingga kini HS belum ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal selain HS, sejumlah oknum pejabat RSUD Pancur Batu termasuk pelapor sudah dipanggil pihak Kejati Sumut untuk dimintai keterangan, tetapi sampai saat ini belum jelas siapa pelaku korupsinya.
Dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Pancur Batu diantaranya terkait pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu. Dimana, proyek tersebut diduga tanpa AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Akibatnya, IPAL tersebut hingga kini diduga belum dapat difungsikan.
Selain itu, Direktur RSUD Pancur Batu berinisial HS juga diduga menggelembungkan jumlah klaim layanan BPJS Kesehatan, mengajukan klaim atas penindakan medis yang diduga dimanipulasi, pengadaan alat-alat kesehatan atau Alkes, dan adanya dugaan pemotongan gaji honorer rumah sakit tersebut.(Red)
إرسال تعليق