Medan, Suaraperjuangan.co.id - Proyek Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sunggal milik Perumda Tirtanadi Sumatera Utara senilai Rp61,8 miliar menuai sorotan tajam dari publik. Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan Pagar Unri Prabowo-Gibran, Adi Lubis, mengkritik keras proyek tersebut yang dinilainya tidak sesuai standar operasional dan diduga melanggar sejumlah perizinan penting.
“Kami menerima laporan dan dokumentasi dari masyarakat bahwa proyek ini diduga tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan AMDAL. Bahkan, ada video yang memperlihatkan struktur besi tumbang di lokasi proyek,” ujar Adi Lubis kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Adi mengungkapkan, timnya sempat turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi informasi tersebut. Meski sempat dihalangi masuk, mereka akhirnya diperkenankan bertemu dengan salah satu perwakilan proyek bernama Abdullah Hasibuan.
“Ketika kami pertanyakan soal legalitas dan insiden tumbangnya besi-besi bangunan, jawaban yang diberikan sangat tidak masuk akal. Disebutkan bahwa kejadian tersebut dipicu oleh pekerja yang buang air sembarangan, sehingga penunggu lokasi marah. Ini tentu tidak logis,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa proyek dengan nilai miliaran rupiah harus dikerjakan sesuai prosedur dan aturan hukum. "Kami minta agar semua dokumen perizinan diperiksa secara menyeluruh, termasuk PBG, AMDAL, serta spesifikasi teknis material bangunan. Bila ditemukan pelanggaran, semua pihak terkait harus bertanggung jawab, termasuk Plt Dirut Tirtanadi," tegasnya.
Adi juga mendorong DPRD Sumut untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia bahkan mengancam akan menggerakkan aksi massa jika tidak ada tindak lanjut yang transparan dari pihak berwenang.
Tanggapan Tirtanadi: Tidak Ada Bangunan yang Tumbang
Sementara itu, Manajer Proyek Uprating IPA Sunggal, Abdullah Hasibuan, membantah tudingan adanya bangunan yang tumbang.
“Kami pastikan tidak ada bangunan yang tumbang dalam pengerjaan proyek ini,” ujar Abdullah singkat saat dikonfirmasi.
( Red )
إرسال تعليق